Komisi VIII DPR RI Menetapkan Target Penyelesaian RUU Haji pada 26 Agustus 2025



Jakarta

Komisi VIII DPR RI memfokuskan upayanya dalam menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dengan target penetapan RUU ini pada 26 Agustus 2025, upaya ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan regulasi yang mendesak.

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDI Perjuangan Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mengungkapkan bahwa jadwal sudah disepakati dengan Panja Pemerintah, Kementerian Hukum dan HAM, serta DPD RI. Harapannya, RUU ini sudah dapat dibahas pada tingkat paripurna kedua dalam waktu dekat.

“Dengan penjadwalan yang telah disepakati, target kami adalah agar RUU ini sudah masuk paripurna tingkat dua pada 26 Agustus. Artinya, kami ingin segera mencapai tahap paripurna,” jelas Selly saat dihubungi oleh detikcom pada Kamis (21/8/2025).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Selly, percepatan ini dilakukan untuk memberikan respons yang tepat terhadap kebutuhan hukum di Arab Saudi, yang mulai menuntut kejelasan dari pemerintah Indonesia. Keputusan ini sejalan dengan Visi Saudi Arabia 2030, yang fokus pada kemajuan dan pengembangan infrastruktur serta layanan bagi para jemaah haji. Komisi VIII DPR juga berupaya untuk mendukung program Presiden Prabowo Subianto yang mendukung ekosistem ekonomi haji 2030.

“Tidak hanya untuk haji, tetapi kami juga ingin memperhatikan jamaah umrah dalam regulasi ini,” tegas Selly. Adanya satu kementerian khusus yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan ibadah haji juga dianggap penting agar para jemaah merasa aman dan terlindungi selama menjalankan ibadah.

Selly menekankan pentingnya memperhatikan perubahan kebijakan di Arab Saudi, termasuk kemungkinan pembatasan seputar pelaksanaan haji furoda dan haji non-kuota. Melihat perkembangan ini, reformasi undang-undang harus segera dilakukan untuk mengikuti kebijakan terbaru yang berlaku di Saudi Arabia.

“Berdasarkan Visi Saudi Arabia, kami harus siap menghadapi perubahan, termasuk penghapusan haji furoda dan potensi haji non-kuota. Setelah itu, pembahasan undang-undang ini harus segera dilakukan untuk mengikuti perkembangan kebijakan tersebut di Saudi Arabia,” tambahnya.

Selain itu, percepatan pembahasan RUU ini tidak hanya untuk masa depan, tetapi juga demi kelancaran pelaksanaan ibadah haji 2026. Penentuan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) diharapkan dapat diputuskan secepatnya agar jamaah bisa melunasi biaya keberangkatan mereka tanpa ragu atau berlama-lama menunggu.

“DPR perlu kejar target dalam pembahasan undang-undang itu agar jemaah bisa segera melakukan pelunasan,” kata Selly. Jika RUU ini disahkan pada 26 Agustus, maka penyelenggara ibadah haji 2026 dipastikan adalah Kementerian Haji dan Umrah. Ini merupakan perubahan nomenklatur dari Badan Penyelenggara Haji (BP Haji). Usulan ini diharapkan bisa memberikan perlindungan lebih bagi jemaah haji dan umrah.

Penting untuk dicatat bahwa RUU ini tidak hanya berfokus pada aspek penyelenggaraan, namun juga mencakup perlindungan, keamanan, dan kenyamanan para jemaah. Rencana penyelenggaraan, pengaturan biaya, serta peningkatan pelayanan di Arab Saudi adalah beberapa aspek yang perlu diperhatikan dengan serius.

Dengan pendekatan yang tepat dan terencana, proses ibadah haji yang merupakan salah satu rukun Islam ini diharapkan bisa lebih baik lagi ke depannya. Dengan adanya peraturan baru, diharapkan bisa mendukung penguatan ekonomi para jemaah serta memudahkan akses mereka untuk menunaikan ibadah.

Selly juga menekankan pentingnya kerja sama antara berbagai kementerian dan lembaga untuk menyukseskan penyelenggaraan ibadah haji yang sesuai dengan kebutuhan saat ini. Semua pihak, termasuk pemerintah, pelaku industri haji, serta masyarakat luas, diharapkan berperan aktif dalam upaya untuk meningkatkan kualitas layanan haji dan umrah di Indonesia.

Masih banyak pekerjaan yang perlu diselesaikan seiring dengan waktu yang semakin mendekat. Akan tetapi, semangat dan komitmen dari berbagai pihak untuk memastikan jemaah mendapatkan pengalaman haji dan umrah yang berkualitas adalah langkah awal yang sangat positif.

Ke depan, diharapkan bahwa RUU ini akan memberikan dua manfaat utama: memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi jemaah dan meningkatkan pengalaman ibadah mereka, sehingga perjalanan spiritual ini menjadi lebih berarti dan berkesan.

Jadi, sambil menunggu pengesahan RUU ini, sangat penting bagi setiap calon jemaah untuk mempersiapkan diri dengan baik. Memastikan kesehatan, keuangan, dan pengetahuan seputar ibadah adalah bagian dari persiapan yang krusial.

Ingin merasakan pengalaman Haji yang tidak terlupakan dan sesuai dengan peraturan terbaru? Persiapkan perjalanan Anda dengan baik dan pastikan semua aspek telah terencana. Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan penyedia layanan haji terpercaya sebelum keberangkatan Anda.

Siap untuk Haji yang Tidak Terlupakan?

Kunjungi kami di sini untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang berkualitas.

Source link

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top