Oknum Kemenag Tentukan Biaya, Travel Raih Keuntungan

Jakarta

Kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 tengah menjadi sorotan publik, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik tidak etis yang melibatkan oknum Kementerian Agama (Kemenag). Dalam penyelidikannya, KPK mencatat bahwa oknum tersebut menawarkan kuota tambahan kepada sejumlah biro perjalanan haji atau travel dengan tarif yang berkisar antara USD 2.400 hingga USD 7.000 per kuota. Tindakan ini jelas menciptakan situasi tidak adil, di mana travel juga memanfaatkan kesempatan ini untuk meraih keuntungan.

Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, proses penawaran kuota haji tambahan dilakukan dengan cara berjenjang. Setiap kantor travel yang terlibat tidak hanya menerima tawaran dari Kemenag tetapi juga memberikan penawaran yang lebih tinggi kepada konsumen, yang tentunya mengakibatkan harga yang harus dibayar oleh jemaah menjadi semakin mahal. “Kalau diminta dari Kemenag, misalkan USD 2.400, nanti dari travel mintanya lebih dari itu. Jadi ada bagiannya travel,” ungkapnya.

Salah satu contoh kasus yang mencolok adalah pengalihan kuota haji yang dialami oleh Ustaz Khalid Basalamah dan jemaahnya dari Uhud Tour. Awalnya, jemaahnya direncanakan untuk berangkat melalui haji furoda, tetapi belakangan dialihkan menjadi haji khusus setelah mendapatkan tawaran dari pihak travel. Khalid mengungkapkan bahwa jemaahnya harus membayar uang percepatan sesuai dengan permintaan dari pihak travel. Anehnya, setelah pelaksanaan ibadah haji 2024 selesai, pihak Kemenag dikabarkan mengembalikan uang percepatan tersebut kepada Khalid karena ada kekhawatiran terkait kasus ini yang dibahas di DPR.

Dalam sebuah podcast yang diadakan bersama CEO Kasisolusi, Deryansha Azhary, Khalid menegaskan bahwa mereka diminta untuk membayar biaya visa sebesar USD 4.500 per orang. Uang tersebut juga disertai dengan biaya tambahan untuk maktab VIP. “Kami terdaftar sebagai jemaah dan dijanjikan maktab VIP yang kami bayar. Kami betul-betul tidak tahu mengenai praktik lapangannya,” jelasnya.

Baca juga:  Viral di Media Sosial: Lowongan Petugas Haji Dinyatakan Hoaks oleh Kemenhaj

Perjalanan Kasus Kuota Haji

Kasus dugaan korupsi ini sudah berada pada tahap penyidikan, meskipun hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka. Isu ini bermula dari penambahan kuota haji sebanyak 20.000 untuk Indonesia pada tahun 2024. Dari jumlah tersebut, kuota dibagi menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian ini dianggap bertentangan dengan Undang-Undang karena seharusnya kuota untuk jemaah haji khusus hanya sebesar 8 persen.

Pembagian kuota tambahan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Yaqut Cholil Qoumas. SK ini kini menjadi salah satu alat bukti yang digunakan dalam penyelidikan kasus ini. KPK memperkirakan bahwa kerugian negara akibat praktik ini bisa mencapai Rp 1 triliun.

KPK telah memanggil sejumlah orang sebagai saksi untuk dimintai keterangan, termasuk pihak-pihak dari Kemenag, asosiasi penyelenggara haji dan umrah, serta pemilik travel. Salah satu yang terbaru yang dipanggil adalah Tauhid Hamdi, eks Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri).

KPK juga telah mengeluarkan surat pencegahan untuk beberapa orang, termasuk mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, serta staf khususnya. Pencekalan ini dilakukan untuk keperluan penyidikan yang mendalam.

Tanggung Jawab Moral dan Sosial

Dalam konteks kasus ini, sangat penting bagi masyarakat untuk menyadari betapa vitalnya transparansi dalam setiap proses penyelenggaraan ibadah haji. Ketika ibadah ini yang seharusnya menjadi momen suci dan penuh berkah diwarnai dengan praktik korupsi, maka dampaknya bukan hanya dirasakan oleh pemerintah, tetapi juga secara langsung memengaruhi jemaah yang ingin menunaikan ibadah haji dengan tulus.

Penting bagi kita untuk mendukung dan memperkuat upaya pemberantasan korupsi, terutama dalam sektor yang sangat penting ini. Penyelenggaraan haji seharusnya dilakukan dengan adil, transparan, dan akuntabel.

Baca juga:  Komisi VIII DPR RI Menetapkan Target Penyelesaian RUU Haji pada 26 Agustus 2025

Setiap jemaah berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai proses dan biaya, sehingga mereka dapat membuat keputusan yang informasional dan tidak terjebak dalam praktik paduan yang tidak etis.

Saat investigasi berlanjut, masyarakat diharapkan dapat bersikap proaktif dengan melaporkan segala bentuk kecurangan yang dilakukan dalam penyelenggaraan haji. Partisipasi publik sangatlah krusial dalam menjaga integritas dan kepercayaan pada lembaga negara.

Siap untuk Haji yang Tidak Terlupakan?

Kunjungi kami di Hajicepat.com untuk mendapatkan informasi lengkap dan terpercaya tentang perjalanan haji Anda. Pastikan pengalaman ibadah Anda aman dan menyenangkan.

Source link

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top