Tangerang –
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Indonesia telah menetapkan rencana untuk melakukan transformasi yang signifikan dalam sistem antrean haji. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi waktu tunggu haji yang saat ini bisa mencapai 48 tahun menjadi lebih efisien dan merata.
Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam sebuah diskusi publik yang diadakan di Novotel Hotel, Kota Tangerang, Banten, pada tanggal 29 September 2025. Dalam acara tersebut, Dahnil menekankan perlunya perubahan mendasar dalam sistem yang telah ada. “Kami pasti akan melakukan banyak transformasi. Transformasi berarti perubahan dari berbagai aspek, baik fisik, sifat, maupun fungsi. Kami ingin menjadikan segala sesuatunya lebih baik,” ujar Dahnil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dahnil mengakui bahwa perubahan-perubahan besar sering kali memicu gelombang protes. Namun, ia percaya bahwa sedikit guncangan di awal akan berkontribusi pada pencapaian tujuan yang lebih baik. “Kami siap menghadapi segala protes yang akan muncul. Setiap perubahan mendasar pasti memicu reaksi,” imbuhnya.
Salah satu langkah penting dalam rencana transformasi ini adalah perubahan dalam mekanisme pembagian kuota haji di masing-masing provinsi dan kabupaten. Selama ini, kata Dahnil, cara pembagian kuota tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. “Pembagian kuota provinsi selama ini melanggar undang-undang. Rumusannya tidak sesuai, bahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah memberikan catatan mengenai hal ini. Tahun ini, kami pastikan akan kembali merujuk kepada Undang-undang Haji yang telah direvisi,” tegas Dahnil.
Seperti yang tercantum dalam undang-undang, pembagian kuota haji seharusnya didasarkan pada dua kriteria utama: jumlah penduduk Muslim di suatu daerah serta jumlah daftar tunggu calon jemaah haji. Namun, formulasi ini tidak diterapkan secara konsisten sebelumnya.
Kemenhaj Pastikan Antrean Haji Seragam
Dahnil mengungkapkan bahwa perombakan sistem ini diharapkan dapat menciptakan keadilan dalam masa tunggu haji di seluruh Indonesia. “Dengan pembaruan ini, jangka pendeknya, masa antrean jemaah haji di semua daerah di Indonesia nantinya akan disamakan. Saat ini, antrean di Bantaeng bisa mencapai 48 tahun, sementara di Sulawesi 40 tahun, Sumatera Utara 19 tahun, dan Banten 26-27 tahun. Namun, setelah kami terapkan sistem baru ini, masa antrean semua daerah akan menjadi seragam, yaitu 26-27 tahun,” jelasnya.
Dengan langkah ini, diharapkan ketimpangan dalam masa tunggu haji antara daerah akan hilang. Dahnil juga menambahkan bahwa perubahan ini akan berkontribusi terhadap perbaikan tata kelola keuangan haji. “Dari sisi keuangan dan antrean, kami akan memastikan harus ada keadilan. Transformasi ini memang mungkin menimbulkan sedikit ketidaknyamanan, tetapi langkah ini penting untuk memastikan perbaikan dalam sistem haji Indonesia di masa mendatang,” pungkasnya.
Transformasi ini tidak hanya akan mempengaruhi calon jemaah tetapi juga agen perjalanan haji dan umrah yang selama ini beroperasi di Indonesia. Dengan adanya peraturan baru tentang pembagian kuota dan antrean yang lebih terstruktur, diharapkan akan ada peningkatan dalam kualitas layanan yang diberikan, sehingga calon jemaah bisa lebih puas.
Kemenhaj berkomitmen untuk melakukan sosialisasi yang lebih baik kepada masyarakat tentang perubahan yang akan datang ini. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa semua pihak memahami dan menerima kebijakan baru ini. Melalui program sosialisasi yang efektif, diharapkan masyarakat tidak akan merasa kebingungan dan tetap dapat berpartisipasi aktif dalam proses ini.
Dalam beberapa bulan ke depan, Kemenhaj akan memulai tahap implementasi dari rencana ini. Seluruh proses diharapkan dapat berjalan lancar tanpa ada kendala berarti. Dengan sistem antrean yang baru dan lebih adil ini, Kemenhaj berharap masyarakat dapat segera mewujudkan impian untuk menunaikan ibadah haji dengan lebih cepat dan efisien.
Perubahan yang dicanangkan oleh Kemenhaj ini juga dibarengi dengan peningkatan fasilitas dan layanan bagi calon jemaah, termasuk proses pendaftaran yang lebih mudah melalui platform digital. Dengan demikian, diharapkan semua orang bisa mendapatkan akses informasi secara lebih langsung dan real-time.
Dengan rencana transformasi ini, diharapkan Indonesia dapat menjadi negara yang lebih baik dalam hal pelayanan terkait ibadah haji. Melihat potensi besar pelaksanaan haji di Indonesia, Kemenhaj berharap agar bangsa ini dapat memberikan layanan yang maksimal kepada masyarakat, sehingga setiap calon jemaah dapat menjalankan ibadah dengan tenang.
Kesuksesan program transformasi ini tidak akan terlepas dari kontribusi seluruh elemen masyarakat, mulai dari pemerintah, agen perjalanan, hingga para calon jemaah itu sendiri. Mari kita bersama-sama mendukung setiap langkah dan tindakan yang diambil untuk mewujudkan sistem haji yang lebih baik di Indonesia.
Transformasi sistem antrean haji di Indonesia adalah langkah yang sangat penting dan signifikan. Ini menunjukkan komitmen Kemenhaj untuk memahami kebutuhan masyarakat dan menyesuaikan sistem yang ada agar lebih relevan dengan kondisi terkini. Dengan langkah ini, kita berharap bahwa setiap calon jemaah dapat memiliki kesempatan yang lebih baik untuk menunaikan ibadah haji dan mencapai impian spiritual mereka.
Siap untuk Haji yang Tidak Terlupakan?
Kunjungi kami dan temukan solusi tercepat untuk perjalanan ibadah haji Anda.