Jakarta – Dalam perkembangan terbaru mengenai kuota haji, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa pemerintah Arab Saudi telah menetapkan kuota haji untuk Indonesia pada tahun 2026. Kuota tersebut tetap sama dengan tahun sebelumnya, yakni sebanyak 221.000 jemaah. Informasi penting ini disampaikan oleh Dahnil dalam acara diskusi publik yang diselenggarakan oleh Kebersamaan Pengusaha Travel Haji Umrah (Bersathu) di Kota Tangerang pada Senin, 29 September 2025.
Dalam sambutannya, Dahnil menjelaskan bahwa informasi mengenai kuota ini diperoleh dari kunjungan Kementerian Haji Arab Saudi yang dilakukan ke Indonesia. “Ya, kuota haji kita itu tetap dari pemerintah Saudi Arabia, estimasinya sekitar 221.000 kuota,” ujar Dahnil.
Meskipun kuota yang diberikan tetap sebesar 221.000, Dahnil juga menambahkan bahwa jika ada penambahan kuota, pihaknya belum dapat memberikan kepastian. “Kalaupun ada perubahan penambahan, nantikan kita lihat perkembangan selanjutnya,” katanya.
Dari total 221.000 kuota tersebut, 8 persen dialokasikan khusus untuk jemaah haji yang menggunakan layanan haji khusus. Dalam kesempatannya, Dahnil menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa proses penyelenggaraan haji berlangsung bersih dan transparan. “Pemerintah akan bekerjasama dengan Kejaksaan untuk pengawasan melekat dalam proses pengadaan hingga akhir.”
Dalam upaya menjaga integritas dan transparansi dalam penyelenggaraan haji, Dahnil turut menekankan pentingnya proses screening dan tracking terhadap calon pejabat kementerian. “Kami akan menyerahkan nama-nama calon pejabat untuk melalui proses tracking dan screening dengan bantuan Kejaksaan dan KPK, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang.”
Biaya Haji, Syarikah, dan UU Baru
Melangkah ke pembahasan lain, Dahnil juga memberikan informasi mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Dia menyampaikan bahwa pembahasan mengenai biaya ini akan dilakukan bersama DPR di Komisi VIII. Perubahan skema kuota haji yang akan disesuaikan dengan undang-undang ini berpotensi berdampak pada kuota masing-masing provinsi. Beberapa provinsi dapat mengalami kenaikan kuota, sementara yang lainnya mungkin akan mengalami penurunan.
Selain itu, Dahnil juga mengungkapkan bahwa tim pengadaan telah menunjuk dua syarikah yang akan melayani jemaah haji Indonesia pada tahun haji mendatang. Pemilihan kedua syarikah ini dilakukan melalui proses seleksi yang ketat dari 150 pendaftar. “Kami, tim pengadaan yang ditugaskan, sudah memutuskan ada dua syarikah terpilih dan kontraknya dirancang untuk multi-year, berlangsung selama tiga tahun ke depan,” ungkapnya.
Dua syarikah tersebut adalah Rakeen Mashariq Al Mutamayizah Company For Pilgrim Service dan Albait Guest. Keduanya memiliki pengalaman dalam mengelola jemaah haji Indonesia pada tahun-tahun sebelumnya, sehingga diharapkan dapat memberikan layanan yang lebih baik.
Sementara itu, untuk menekan Biaya BPIH, Kementerian Haji berhasil menurunkan biaya setiap jemaah haji dari 2.300 riyal menjadi 2.100 riyal bagi syarikah. Dua syarikah yang terpilih diharapkan dapat menangani jemaah dalam jumlah besar lebih efisien.
Ketua Umum Bersathu, Wawan Suhada, menambahkan bahwa mereka juga siap untuk berkolaborasi dengan Kementerian Haji dan Umrah. Ia menekankan bahwa pembentukan Kementerian Haji harus menjadi langkah maju dalam penyelenggaraan haji reguler, haji khusus, dan umrah. “Mari kita habisi praktik kotor layanan haji dan umrah. Buat apa profit besar tapi tidak berkah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wawan menggarisbawahi bahwa pengawasan dan tata kelola haji bukan hanya tanggung jawab Kementerian Haji saja, tetapi juga melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk asosiasi. Dengan disahkannya Undang-Undang baru, diharapkan dapat memperbaiki tata kelola haji di Indonesia ke arah yang lebih baik.
Implementasi dari kebijakan ini diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Dalam konteks ini, integritas, transparansi, dan komitmen dalam melayani jemaah adalah faktor yang sangat penting. Diharapkan, dengan kerja sama yang baik antara pemerintah dan berbagai pihak terkait, pengelolaan haji di Tanah Air dapat berjalan dengan lancar, aman, dan penuh berkah.
Dari informasi yang diperoleh, peningkatan sistem pengawasan dan transparansi ini bertujuan untuk memperkecil kemungkinan terjadinya penyalahgunaan wewenang dan praktik-praktik yang merugikan jemaah. Pihak kementerian berkomitmen untuk melakukan pengawasan yang ketat selama berlangsungnya proses penyelenggaraan ibadah haji.
Akhirnya, bagi yang memiliki niat dan rencana untuk melaksanakan ibadah haji dalam waktu dekat, pastikan semua informasi terbaru mengenai kuota, biaya, dan syarikah sudah dipahami dengan baik. Persiapkan diri Anda secara maksimal dengan bantuan dari agen travel haji yang terpercaya untuk memastikan perjalanan ibadah Anda berjalan dengan lancar dan berkesan.
Siap untuk Haji yang Tidak Terlupakan?
Untuk informasi lebih lanjut dan untuk mempersiapkan perjalanan haji Anda, kunjungi [Haji Cepat](https://hajicepat.com).