Jumlah Kementerian di Era Prabowo Mencapai 49, Dengan Penambahan Kementerian Haji dan Umrah

Jakarta – Dalam perkembangan terkini, DPR RI dan pemerintah telah menyetujui pembentukan Kementerian Haji dan Umrah dalam rapat paripurna yang diadakan baru-baru ini. Keputusan ini menandai penambahan kementerian ke-49 dalam era kepemimpinan Prabowo-Gibran. Pembentukan kementerian ini diharapkan memberikan kemudahan dan efisiensi dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah bagi masyarakat Indonesia.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, dalam rapat tersebut, menyebutkan bahwa keputusan ini merupakan hasil kesepakatan antara Panja Komisi VIII DPR RI dan panja pemerintah. “Satu, kelembagaan penyelenggara berbentuk Kementerian Haji dan Umrah,” ungkapnya. Dengan adanya kementerian ini, diharapkan semua urusan terkait penyelenggaraan haji akan terkonsentrasi dan dikelola di satu atap atau “one stop service”.

Dalam penjelasan lebih lanjut, Marwan menegaskan bahwa semua sumber daya manusia (SDM) serta infrastruktur yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji kelak akan menjadi milik Kementerian Haji dan Umrah. Harapannya, langkah ini akan meningkatkan layanan serta memberikan aksesibilitas yang lebih baik bagi calon jemaah haji di Indonesia.

RUU yang mengatur pembentukan Kementerian Haji dan Umrah ini merupakan Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam rapat paripurna, Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, bertanya: “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?”. Jawaban bulat peserta rapat pun adalah “setuju”.

Cucun menambahkan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) terkait pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, serta pengangkatan menteri untuk posisi tersebut, akan dirilis dalam waktu dekat, mungkin dalam satu hingga dua hari. “Peraturan pemerintah pun akan diturunkan, dan Keppres untuk penetapan Menteri Haji-nya akan dijalankan dalam minggu-minggu ini,” ungkap Cucun, yang dilansir dari Antara.

Dengan terbentuknya kementerian baru tersebut, kabinet yang kini dikenal sebagai Kabinet Merah Putih akan memiliki total 49 menteri, yang terdiri dari tujuh menteri koordinator dan 42 menteri. Dibawah ini adalah daftar lengkap kementerian di era Prabowo:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
  2. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
  3. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
  4. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
  5. Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
  6. Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat
  7. Kementerian Koordinator Bidang Pangan
  8. Kementerian Sekretariat Negara
  9. Kementerian Dalam Negeri
  10. Kementerian Luar Negeri
  11. Kementerian Pertahanan
  12. Kementerian Agama
  13. Kementerian Hukum
  14. Kementerian Hak Asasi Manusia
  15. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
  16. Kementerian Keuangan
  17. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
  18. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
  19. Kementerian Kebudayaan
  20. Kementerian Kesehatan
  21. Kementerian Sosial
  22. Kementerian Ketenagakerjaan
  23. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
  24. Kementerian Perindustrian
  25. Kementerian Perdagangan
  26. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  27. Kementerian Pekerjaan Umum
  28. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
  29. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
  30. Kementerian Transmigrasi
  31. Kementerian Perhubungan
  32. Kementerian Komunikasi dan Digital
  33. Kementerian Pertanian
  34. Kementerian Kehutanan
  35. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  36. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
  37. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas
  38. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  39. Kementerian Badan Usaha Milik Negara
  40. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN
  41. Kementerian Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
  42. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
  43. Kementerian Koperasi
  44. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
  45. Kementerian Pariwisata
  46. Kementerian Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif
  47. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  48. Kementerian Pemuda dan Olahraga
  49. Kementerian Haji dan Umrah

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengambil inisiatif dengan membentuk Badan Penyelenggara Haji (BP Haji). Dalam struktur ini, Mochammad Irfan Yusuf diangkat sebagai Kepala BP Haji, sementara Dahnil Anzar Simanjuntak menjabat sebagai wakilnya. Badan ini dirancang untuk mengambil alih semua urusan haji yang selama ini dikelola oleh Kementerian Agama, yang rencananya akan diterapkan mulai tahun 2026.

Sejalan dengan perkembangan ini, muncul wacana untuk mengangkat BP Haji menjadi kementerian. Usulan ini diharapkan akan menjadi langkah yang strategis dalam meningkatkan efisiensi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Dalam proses penggalian pendapat, DP RI dan pemerintah sepakat untuk melanjutkan usulan ini ke dalam revisi UU Haji dan Umrah. Pada akhirnya, keputusan untuk membentuk Kementerian Haji dan Umrah diambil dalam rapat paripurna.

Keputusan ini diharapkan tidak hanya memberikan manfaat bagi calon jemaah haji, tetapi juga membantu meningkatkan pelayanan, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Dengan adanya kementerian yang khusus mengatur, diharapkan semua aspek yang terkait dengan haji akan dikelola dengan lebih baik, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan.

Kementerian Haji dan Umrah ini bisa menjadi solusi bagi berbagai permasalahan yang sering muncul dalam penyelenggaraan haji, seperti keterbatasan kuota, pelayanan yang tidak maksimal, hingga masalah transportasi dan akomodasi saat berada di Tanah Suci.

Kesimpulan

Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah adalah langkah penting dalam memperkuat penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia. Dengan adanya kementerian ini, diharapkan semua aspek terkait ibadah haji dapat dikelola dengan lebih efisien. Ini akan memberikan pengalaman yang lebih memuaskan bagi seluruh jemaah yang berangkat ke Tanah Suci.

Apakah Anda siap untuk merasakan pengalaman berharga dalam melaksanakan ibadah haji? Kami di Hajicepat siap membantu Anda dalam perjalanan spiritual ini.

Siap untuk Haji yang Tidak Terlupakan?

Kunjungi kami dan dapatkan informasi lebih lanjut!

Source link

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top