Jakarta – Keterlambatan pembayaran gaji telah menjadi isu serius yang memengaruhi sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Agama (Kemenag) yang baru saja berpindah tugas ke Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Permasalahan ini telah memicu perhatian dan respon dari Komisi VIII DPR RI, yang menganggap dampak keterlambatan tersebut langsung berpengaruh pada kehidupan sehari-hari pegawai.
Dalam rapat kerja yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan pada Selasa (10/2/2026), Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Abdul Wachid, menyampaikan adanya laporan dari daerah mengenai pegawai yang tak menerima gaji selama dua bulan. Laporan tersebut mengungkapkan bahwa beberapa pegawai terpaksa menjual sepeda motor mereka demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Tadi saya dapat laporan dari Kutai, bahwa pegawai yang pindah ke Kementerian Haji sampai sekarang belum mendapatkan gaji. Mereka bahkan harus menjual kendaraan mereka untuk kelangsungan hidup,” ungkap Abdul Wachid.
Keberlanjutan dan kesejahteraan pegawai adalah prioritas yang perlu diperhatikan dengan serius. Abdul Wachid menilai bahwa situasi di lapangan tidak dapat dibiarkan berlarut-larut. Ia mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan setiap hambatan yang terjadi dalam proses administrasi, agar hak-hak pegawai dapat terpenuhi tanpa penundaan lebih lanjut.
Dari pihak Kementerian Haji dan Umrah, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengakui adanya kendala teknis yang menyangkut pembayaran gaji pegawai yang baru saja dimutasi. Ia menjelaskan bahwa salah satu faktor utama keterlambatan pembayaran adalah belum keluarnya Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) dari instansi asal pegawai tersebut.
“Pegawai ini sudah resmi pindah ke Kementerian Haji dan Umrah, namun SKPP dari kementerian asalnya belum diterbitkan. Akibatnya, bendahara negara tidak bisa memproses pembayaran gajinya,” kata Dahnil.
Dahnil memberikan contoh konkret mengenai seorang pegawai Kementerian Agama di Kutai Barat yang telah resmi pindah ke Kemenhaj, namun hingga kini belum menerima gaji selama dua bulan. Ia menambahkan, keterlambatan ini menunjukkan adanya ketidakadilan terhadap pegawai.
“Ini jelas zalim, hak pegawai selama dua bulan tidak dibayarkan,” ungkapnya.
Kondisi ini juga ditanggapi oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, yang menegaskan bahwa masalah ini mendesak untuk segera diselesaikan. Ia mengatakan, dampak dari keterlambatan gaji sangat serius karena menyangkut kehidupan para pegawai yang bergantung pada penghasilan bulanan mereka.
“Penting bagi kita untuk segera menyelesaikan situasi ini, karena ini soal hidup dan mati mereka. Ada yang sampai harus menjual motor,” tegas Abidin Fikri.
Sebagai langkah untuk menindaklanjuti masalah ini, Komisi VIII DPR RI berencana untuk mengadakan rapat gabungan yang melibatkan Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Agama, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian masalah dan memastikan bahwa hak-hak pegawai segera terpenuhi.
Keterlambatan pembayaran gaji bukan hanya sekedar masalah administrasi, tetapi berimplikasi pada stabilitas kehidupan para pegawai tersebut. Dengan banyaknya laporan dan keluhan yang muncul, penting bagi pemerintah untuk mengambil tindakan cepat dan tepat agar permasalahan ini tidak berlarut-larut. Komunikasi yang baik antar kementerian juga menjadi kunci untuk menyelesaikan masalah ini, sehingga tidak ada pegawai yang harus menunggu lama untuk menerima hak mereka.
Dalam konteks yang lebih luas, isu keterlambatan pembayaran gaji ASN ini dapat menciptakan suasana kerja yang negatif. Ketidakpastian finansial dapat mengganggu produktivitas pegawai dan memengaruhi kinerja mereka. Oleh karena itu, segala bentuk dukungan dan tindakan dari pihak Pemerintah dan lembaga terkait sangat diharapkan untuk meringankan beban yang sedang dialami oleh pegawai.
Melihat segala kendala yang ada, sangat penting bagi setiap pihak untuk saling membantu dan mendukung. Kementerian Haji dan Umrah harus bekerja sama dengan Kementerian Agama dalam hal penyelesaian administrasi, sehingga dapat terwujud kelancaran dalam proses pembayaran gaji.
Sebagai penutup, kita semua berharap agar masalah ini segera teratasi, dan hak-hak setiap ASN, khususnya yang berpindah ke Kementerian Haji dan Umrah, dapat segera dipenuhi dengan baik. Penting untuk memastikan bahwa semua pegawai mendapatkan apa yang menjadi hak mereka tanpa penundaan yang tidak perlu.
Siap untuk Haji yang Tidak Terlupakan?
Kunjungi kami untuk informasi lebih lanjut dan persiapkan perjalanan Haji Anda dengan baik!



