Tanda Selesainya Ihram Haji Adalah dengan Tahallul, Simak Ulasannya


Jakarta

Kata “ihram” berasal dari istilah Arab yang memiliki arti terlarang. Dalam konteks ibadah haji dan umrah, ihram bermakna menahan diri atau melarang diri dari berbagai perbuatan yang diharamkan selama pelaksanaan ibadah tersebut. Proses ini dimulai dengan pakaian Ihram yang khusus, serta pengucapan niat suci dari miqat.

Setelah memasuki fase ihram, para jemaah yang statusnya menjadi muhrim terikat oleh sejumlah larangan. Larangan ini mencakup hal-hal seperti tidak mengenakan pakaian berjahit bagi pria, menutup wajah bagi wanita, memotong kuku, mencukur rambut, hingga menggunakan wewangian. Semua larangan ini merupakan bentuk penyucian diri dan ketaatan kepada Allah SWT.

Namun demikian, masa ihram tidak berlangsung selamanya. Setelah menyelesaikan rangkaian ibadah haji, terdapat satu proses krusial yang menandai berakhirnya status ihram, yaitu tahalul.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Proses yang dilakukan jemaah haji untuk mengakhiri masa ihram mereka dikenal dengan istilah tahalul. Pertanyaannya, apa sebenarnya tahalul itu, dan bagaimana tata cara pelaksanaannya menurut syariat Islam?


Tahallul Sebagai Penanda Berakhirnya Ihram

Menurut Abdul Syukur al-Azizi dalam bukunya Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita, secara bahasa, tahalul berarti “menjadi boleh” atau “diperbolehkan”. Secara istilah, tahalul adalah keadaan di mana seorang jemaah dibebaskan dari larangan yang berlaku selama dalam keadaan ihram.

Dalam pandangan Ma’sum Anshori yang dikemukakan dalam Fiqih Ibadah, tahalul diartikan sebagai kondisi di mana seorang jemaah telah dihalalkan untuk melakukan perbuatan yang sebelumnya dilarang selama ihram. Ini menjadi penanda penting dalam rangkaian ibadah haji maupun umrah.

Tanda bahwa seseorang telah melaksanakan tahalul adalah dengan mencukur atau memotong rambut. Sebagian ulama menyatakan bahwa potongan minimal tiga helai rambut sudah cukup untuk memenuhi syarat tahalul.

Baca juga:  Upaya BP Haji untuk Menurunkan Jumlah Kematian Jemaah Haji pada 2026

Oleh karena itulah, tahalul sering kali disebut juga sebagai amalan mencukur rambut. Praktik ini bukan hanya sekadar simbolis, melainkan juga menjadi bagian krusial yang menandai selesainya masa ihram dan dimulainya kembali kehidupan normal bagi jemaah.

Menurut Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita, ada perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai status hukum tahalul. Sebagian beranggapan bahwa tahalul adalah bagian dari kewajiban haji yang harus dilaksanakan oleh setiap jemaah. Sementara, ulama lain mengkategorikan tahalul sebagai rukun haji atau rukun umrah, terutama pandangan yang lebih kuat dalam kalangan Syafi’iyah. Mereka berlandaskan pada hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik tentang praktik tahalul dalam ibadah haji.

“Rasulullah SAW datang ke Mina, lalu mendatangi jumrah dan melemparinya. Kemudian, beliau kembali ke tempatnya di Mina, lalu menyembelih. Setelah itu, beliau berkata kepada tukang cukur, ‘Ambillah (rambutku)!’ Beliau menunjukkan sisi kanan kepalanya, lalu sisi kirinya. Setelah itu, beliau membagi-bagikan rambutnya kepada orang banyak.” (HR Bukhari dan Muslim)

Ketentuan Melakukan Tahallul

Melaksanakan tahalul atau mencukur rambut juga memiliki ketentuan yang perlu diperhatikan. Sunnahnya, jamaah disarankan untuk melakukannya menghadap kiblat, dan memotong minimal tiga helai rambut.

Bagi jamaah laki-laki, dianjurkan untuk mencukur sebagian rambut kepala atau memendekkannya; namun, menggunduli kepala adalah yang paling utama. Sementara itu, bagi perempuan, yang dianjurkan adalah hanya memendekkan rambut, sedangkan menggundul kepala adalah tindakan yang makruh.

Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin yang diterjemahkan oleh Muhammad Ahsan bin Usman juga menguraikan ketentuan tentang cara melakukan tahalul bagi laki-laki. Ia menyarankan agar memulai dengan menghadap kiblat, mencukur dari bagian depan kepala, lalu berlanjut ke sisi kanan, dan akhirnya ke sisi kiri.

Baca juga:  Soal Sisa Kuota Haji Tak Terpakai, Dirjen PHU: Seharusnya Tidak Digunakan

Sementara untuk jamaah perempuan, Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa cukup untuk memotong sedikit saja dari panjang rambutnya. Tindakan ini sudah dianggap sah dan sesuai dengan tuntunan syariat.

Doa Saat Melakukan Tahallul

Pada saat melaksanakan tahalul, terdapat doa khusus yang dianjurkan untuk dibaca. Berikut ini adalah doa yang bisa dibaca:

اللَّهُمَّ أَثْبِتْ لي بِكُلِّ شَعْرَةٍ حَسَنَةً، وَامْحُ عَنِّي بِهَا سَيِّئَةً

Dalam transliterasi: “Allahumma atsbit lii bikulli sya’ratin hasanatan, wamhu ‘annii bihaa sayyi-atan”.

Arti dari doa ini adalah: “Ya Allah, tetapkan bagiku dengan setiap helai rambut yang aku cukur satu kebaikan, hapuslah dosa dariku. Dan karenanya, angkatlah untukku satu derajat di sisi-Mu.”

Melalui pelaksanaan tahalul ini, jemaah kembali mendapatkan kebebasan untuk melaksanakan hal-hal yang sebelumnya dilarang, sekaligus menyempurnakan ibadah mereka. Proses tahalul memang sangat penting dan menjadi simbol keikhlasan serta pengabdian kepada Allah.

Keseluruhan rangkaian ibadah haji dan proses tahalul bukan hanya kumpulan ritual semata; lebih dari itu, ia adalah bukti pengabdian dan ketaatan seorang hamba kepada Tuhannya. Jemaah dituntut untuk memahami dan melaksanakan setiap langkah dengan penuh kesadaran dan penghayatan.

Siap untuk Haji yang Tidak Terlupakan?

Jangan lewatkan kesempatan untuk menjalani pengalaman spiritual yang mengubah hidup ini. Segera daftarkan diri Anda dan jadikan perjalanan haji Anda tak terlupakan di Haji Cepat.

Source link

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top