Tahap I Pembayaran Selesai, 149 Ribu Jemaah Bayar Biaya Haji 2026

Jakarta – Tahap pertama pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jemaah reguler tahun 1447 H/2026 M telah resmi ditutup. Penutupan ini mengindikasikan selesainya masa pelunasan tahap I yang dibuka oleh pemerintah, yang berlangsung hingga akhir tahun 2025. Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mengungkapkan bahwa progres pelunasan hingga penutupan tahap pertama telah mencapai 73,99% dari total kuota jemaah.

Menurut Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI, Ian Heriyawan, total 149.159 jemaah telah melunasi biaya haji mereka. Dalam pengumumannya di Jakarta pada 23 Desember 2025, ia menekankan pentingnya pelunasan ini untuk memastikan keberangkatan jemaah pada tahun mendatang.

Seiring dengan itu, data menunjukkan bahwa dari berbagai provinsi di Indonesia, terdapat tiga daerah dengan persentase pelunasanTertinggi. Provinsi Kalimantan Tengah mencatat angka 88,88%, diikuti oleh Bangka Belitung dengan 84,36%, dan Sulawesi Selatan yang mencapai 84,28%. Sebaliknya, ada juga tiga provinsi dengan persentase pelunasan terendah, yakni Aceh (56,58%), Sulawesi Utara (58,04%), dan Gorontalo (59,73%).

Ian Heriyawan menjelaskan bahwa rendahnya angka pelunasan di Aceh sebagian besar disebabkan oleh dampak bencana alam seperti banjir besar dan longsor yang baru-baru ini melanda wilayah tersebut. Dua provinsi lain yang juga terkena dampak adalah Sumatera Utara dan Sumatera Barat, meskipun Sumatera Barat mencatatkan persentase pelunasan yang lebih baik dibandingkan rata-rata nasional, dengan 75,67%.

Untuk mengatasi situasi tersebut, Kementerian Haji dan Umrah memberikan kelonggaran kepada jemaah haji di provinsi yang terdampak bencana. Jemaah asal Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat diberikan kesempatan untuk melunasi biaya haji mereka pada tahap kedua. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan agar hak jemaah tetap terjaga, meskipun mereka sedang menghadapi musibah.

Baca juga:  Temui Menkeu Arab, Sri Mulyani lanjutkan rencana Prabowo soal haji

Pelunasan Bipih tahap kedua untuk jemaah haji reguler dijadwalkan akan dibuka pada 2 hingga 9 Januari 2026. Tahap ini akan dibuka untuk berbagai kelompok jemaah yang membutuhkan, di antaranya:

1. Jemaah yang sebelumnya gagal melakukan pelunasan.
2. Pendamping jemaah lanjut usia.
3. Jemaah penyandang disabilitas beserta pendampingnya.
4. Jemaah yang terpisah dari mahram atau keluarganya.
5. Jemaah cadangan sesuai urutan berikutnya.

Menjelang pelaksanaan tahap kedua ini, Ian mengimbau kepada seluruh jemaah haji tahun 2026 untuk segera menyiapkan semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Hal ini penting dilakukan mengingat pelunasan tahap kedua dimulai tepat setelah libur Natal dan Tahun Baru Masehi. Dokumen-dokumen yang menjadi syarat mutlak pelunasan, terutama terkait dengan istithaah kesehatan, sebaiknya dipersiapkan dari sekarang.

Kementerian Haji dan Umrah RI kembali menegaskan bahwa seluruh proses pelunasan Bipih harus mematuhi prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Ini termasuk penegasan bahwa tidak ada pungutan biaya tambahan yang harus dibayarkan di luar ketentuan resmi. Jika jemaah menjumpai pihak yang meminta biaya tambahan, mereka diimbau untuk segera melaporkan kepada Kantor Kemenhaj di tingkat kabupaten/kota atau melalui kanal resmi yang disediakan, baik di media sosial maupun email.

Melalui komunikasi yang jelas dan transparan, Kementerian Haji dan Umrah berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap jemaah haji mendapatkan informasi yang akurat dan tepat tentang proses pelunasan dan persyaratan yang harus dipenuhi.

Sebagai jemaah haji, penting untuk menyadari bahwa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji adalah langkah awal yang krusial dalam persiapan menuju pengalaman ibadah yang nyaman dan lancar. Pelunasan ini tidak hanya menjadi syarat untuk keberangkatan, tetapi juga mencerminkan kesiapan jemaah untuk menjalani perjalanan spiritual yang lebih mendalam. Setiap langkah yang diambil dalam proses ini haruslah dilakukan dengan cermat dan penuh perencanaan.

Baca juga:  Kemenag Ubah Sistem Antrian Haji, Hapus Masa Tunggu 48 Tahun

Kementerian juga menekankan bahwa pelunasan Bipih adalah langkah penting dalam menyusun rencana perjalanan secara keseluruhan. Proses ini harus diikuti dengan kesadaran akan pentingnya menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan agar tidak terjadi kendala yang dapat menghambat keberangkatan.

Dengan mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik, jemaah dapat fokus pada tujuan utama mereka, yaitu melaksanakan ibadah haji dan menjalani pengalaman spiritual yang tak terlupakan di Tanah Suci. Bagi yang berasal dari daerah terdampak bencana, dukungan dan kebijakan pemerintah dalam memberikan kelonggaran pelunasan adalah langkah positif yang sangat dihargai. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah memperhatikan keadaan jemaah dan berkomitmen untuk membantu mereka dalam situasi sulit.

Sebagai penutup, siapkanlah diri Anda dengan baik dan pastikan semua dokumen serta syarat yang diperlukan telah dipenuhi sebelum tahap kedua dibuka. Jangan ragu untuk terus mengikuti informasi terbaru dari Kementerian Haji dan Umrah, agar setiap proses berjalan dengan lancar.

Siap untuk Haji yang Tidak Terlupakan?

Kunjungi link ini untuk informasi lebih lanjut.

Source link

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top