Setiap Wilayah Ini Akan Menghadapi Antrian Haji Rata-Rata pada Usia 26-27 Tahun.


Jakarta

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, baru-baru ini mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia berencana untuk melakukan perombakan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan haji. Hal ini akan memiliki dampak signifikan terhadap antrean jemaah yang ingin melaksanakan ibadah haji di Tanah Suci. Menurut Dahnil, antrean haji untuk tiap daerah akan dirata-ratakan menjadi sekitar 26 hingga 27 tahun.

Mengapa sistem ini perlu diubah? Dijelaskan oleh Dahnil bahwa perombakan ini dilakukan karena terdapat ketidaksesuaian antara pembagian kuota haji antar provinsi dengan ketentuan yang berlaku dalam undang-undang. Dia menegaskan bahwa pihaknya akan merujuk pada ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang telah mengalami revisi.

“Kami berencana untuk memastikan bahwa waktu antrean atau durasi antrean akan dipersamakan di seluruh Indonesia. Saat ini, Bantaeng memiliki waktu antrean terlama, mencapai 48 tahun, sementara Sulawesi meraih 40 tahun, diikuti oleh Sumatera Utara dengan 19 tahun, dan Banten yang memiliki waktu antrean sekitar 26-27 tahun,” ujar Dahnil dalam acara diskusi publik yang diadakan oleh Kebersamaan Pengusaha Travel Haji Umrah (Bersathu) di Novotel Hotel, Tangerang, pada Senin (29/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia melanjutkan, “Ketika formulasi ini kembali mengacu pada undang-undang, durasi antrean di semua daerah akan sama, yaitu 26-27 tahun.” Ini adalah langkah awal menuju penyelenggaraan haji yang lebih adil dan berkualitas. Namun, menjadi jelas bahwa perubahan ini akan menimbulkan berbagai dampak, baik positif maupun negatif.

Dahnil juga menjamin bahwa Kementerian Haji dan Umrah akan menerapkan prinsip keadilan dalam penataan antrean dan tata kelola keuangan haji di masa depan. “Saya tidak menutup mata bahwa transformasi ini dapat menyebabkan gejolak di masyarakat,” tambahnya. Namun, ia berpegang pada keyakinan bahwa “pil pahit ini harus ditelan demi memastikan pengelolaan haji Indonesia lebih baik di masa mendatang.”

Sistem baru penyelenggaraan haji ini masih dalam tahap pembahasan lanjut bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk tetap mendapatkan informasi terkini dan akurat agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Sebaran Antrean Haji di Indonesia

Dalam pelaksanaan haji di tahun-tahun sebelumnya, waktu antrean jemaah di tiap provinsi menunjukkan variasi yang signifikan. Berdasarkan informasi yang terdaftar dalam situs resmi Kementerian Agama, diakses pada Selasa (30/9/2025), waktu antrean terlama dirasakan oleh jemaah di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, yang mencapai 47 tahun. Di sisi lain, antrean tercepat berada di Kabupaten Maluku Barat Daya, yaitu sekitar 11 tahun.

Berdasarkan data yang ada, berikut adalah estimasi waktu tunggu haji di beberapa wilayah di Indonesia:

  • Wilayah Sumatera dan Aceh: 20-34 tahun
  • Wilayah Jawa Tengah: 32 tahun
  • Wilayah D.I. Yogyakarta: 33 tahun
  • Wilayah Jawa Timur: 34 tahun
  • Wilayah DKI Jakarta: 28 tahun
  • Wilayah Kalimantan Selatan: 38 tahun
  • Wilayah Sulawesi Tenggara: 27 tahun
  • Wilayah Sulawesi Selatan: 47 tahun
  • Wilayah Papua: 13-39 tahun
  • Wilayah Maluku: 11-30 tahun

Data ini menunjukkan bahwa terdapat perbedaan yang cukup besar dalam waktu tunggu antar provinsi, dan dengan adanya perombakan sistem ini, diharapkan bahwa semua jemaah di berbagai daerah dapat memiliki kesempatan yang lebih adil untuk berangkat haji.

Pemerintah mengharapkan bahwa dengan penerapan sistem baru ini, masyarakat akan memiliki transparansi dan akuntabilitas lebih tinggi dalam proses antrean. Semua progres ini bertujuan untuk mempermudah jemaah yang ingin menjalankan ibadah haji dan memastikan bahwa pengalaman ibadah tersebut tidak hanya memuaskan, tetapi juga lancar.

Transformasi sistem haji ini tentunya membutuhkan dukungan semua pihak, baik pemerintah, lembaga terkait, maupun masyarakat. Komunikasi yang jelas dan efektif sangat penting untuk memastikan semua jemaah mendapat informasi yang tepat dan waktu yang sesuai. Dengan pemberlakuan sistem baru ini, diharapkan juga dapat mengurangi rasa ketidakpuasan di kalangan jemaah, yang selama ini mungkin menghadapi kesulitan dan kebingungan seputar antrean.

Keberhasilan implementasi sistem ini tidak lepas dari partisipasi aktif masyarakat untuk memberikan masukan, kritik, maupun saran yang konstruktif. Dengan demikian, pemerintah dan pihak penyelenggara layanan haji dapat terus meningkatkan kualitas layanan yang ada. Dan tentunya, semua pihak mengharapkan agar setiap jemaah dapat merasakan pengalaman spiritual yang mendalam dan tidak terlupakan saat menunaikan ibadah haji.

Transformasi ini tentunya bukan hanya sekedar perubahan administratif, melainkan langkah besar menuju peningkatan kualitas layanan haji di Indonesia. Seiring berjalannya waktu, umumnya masyarakat akan lebih merasakan dampak positif dari perubahan ini, baik dalam hal keadilan antrean, pengelolaan keuangan, maupun pengalaman beribadah secara keseluruhan.

Dengan semangat perubahan yang positif, kita semua menunggu implementasi ini dengan penuh harapan. Semoga setiap jemaah haji dapat menjalankan ibadah dengan baik, tanpa beban antrean yang terasa berat, dan membawa pulang pengalaman yang akan dikenang seumur hidup.

Siap untuk Haji yang Tidak Terlupakan?

Segera kunjungi HajiCepat.com untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang perjalanan haji Anda!

Source link

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top