Pendaftaran Petugas Haji Pusat Dimulai 16 Desember 2025, Kemenhaj Perketat Prosedur Seleksi



Jakarta

Kementerian Haji dan Umrah Indonesia mengumumkan akan melakukan proses rekrutmen petugas haji untuk tahun 2026 dengan sangat ketat, transparan, dan terjadwal. Pemilihan petugas haji pusat akan berlangsung pada tanggal 16 Desember 2025, setelah seleksi petugas daerah dilakukan lebih awal. Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa petugas haji memiliki kapabilitas yang memadai dalam melayani jemaah di Tanah Suci.

Informasi ini disampaikan oleh Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, dalam rapat kerja yang diadakan bersama Komisi VIII DPR RI. Rapat tersebut berlangsung di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada hari Selasa, 25 November 2025. Dalam paparannya, Menhaj menjelaskan bahwa proses seleksi akan terbagi menjadi dua tahap besar: seleksi petugas daerah dan seleksi petugas pusat.

“Seleksi petugas daerah dijadwalkan pada 4 dan 11 Desember, sedangkan seleksi petugas pusat akan berlangsung pada 16 Desember 2025,” ungkap pria yang akrab disapa Gus Irfan ini.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadwal Lengkap Tahapan Penyelenggaraan Haji 2026

Selain mengumumkan jadwal seleksi petugas haji, Gus Irfan juga membeberkan serangkaian agenda penyelenggaraan haji 2026, termasuk pelatihan dan keberangkatan jemaah. Beberapa tahapan penting yang disampaikan mencakup:

  • Bimbingan dan manasik haji: 1 Januari – 20 Februari 2026
  • Diklat PPIH Kloter Arab Saudi: 11 Januari – 10 Februari 2026
  • Diklat PHD: 17 Januari – 16 Februari 2026
  • Penyelesaian kontrak layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi: maksimal 31 Januari 2026

Gus Irfan menjelaskan, “Penyelesaian kontrak layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi akan berlangsung maksimal hingga 31 Januari 2026. Kami akan berusaha menyelesaikannya sebelum tenggat waktu tersebut.”

Baca juga:  Rapat Panja Haji DPR RI Menetapkan Durasi Tinggal Jemaah Haji 2026 di Saudi Selama 41 Hari

Pengkloteran dan pengelompokan visa dijadwalkan berlangsung dari 10 Januari hingga 8 Februari 2026, dengan penerbitan visa berlangsung antara 8 Februari dan 20 Maret 2026. Semua jadwal ini telah disesuaikan dengan ketentuan dari Pemerintah Arab Saudi.

Untuk keberangkatan, kloter pertama diperkirakan akan memasuki asrama haji pada 21 April 2026 dan akan mulai diberangkatkan pada 22 April 2026.

“Seluruh perjalanan haji akan dimulai sejak 21 April hingga 21 Juni,” terang Gus Irfan.

Seleksi Ketat: Menjamin Kualitas Petugas Haji

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa seleksi petugas haji akan dilakukan dengan ketat dan berlapis. Proses seleksi akan mulai dari tingkat daerah, dilanjutkan dengan pusat, dan diakhiri dengan proses administrasi di Arab Saudi.

Dahnil menambahkan, semua petugas akan diwajibkan mengikuti pelatihan intensif.

“Petugas haji akan diseleksi dengan sangat ketat. Setelah tahap seleksi di daerah, ada seleksi pusat dan kemudian administrasi di Arab Saudi. Mereka semua akan dikumpulkan untuk mendapatkan pelatihan sekitar tiga minggu,” jelas Gus Irfan.

Pembekalan yang diberikan mencakup persiapan fisik, kemampuan berbahasa Arab dasar, serta pemahaman fiqih haji.

Dahnil menegaskan, “Selama tiga minggu tersebut, mereka akan dipersiapkan secara menyeluruh agar siap bertugas di sana. Ini penting, agar tidak ada lagi yang ‘numpang’ dalam program haji.”

Persyaratan Petugas Haji 2026

Proses seleksi yang ketat tidak hanya berlaku dalam tahapan, tetapi juga dalam persyaratan administrasi dan kompetensi. Berikut adalah persyaratan umum dan khusus bagi calon petugas haji:

Syarat Umum PPIH

  • Warga Negara Indonesia dan beragama Islam.
  • Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
  • Tidak sedang hamil bagi calon petugas haji perempuan.
  • Memiliki komitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji.
  • Memiliki integritas dan rekam jejak yang baik serta tidak dalam proses hukum pidana.
  • Mendapat izin tertulis dari atasan bagi PNS atau pegawai instansi lain.
  • Mampu mengoperasikan aplikasi komputer atau perangkat berbasis Android/iOS.
  • Diutamakan mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab dan/atau Inggris.
  • Tidak sedang menjalani tugas belajar.
Baca juga:  Ustaz Khalid Basalamah Serahkan Kembali Dana Kuota Haji ke KPK

Syarat Khusus Per Formasi

Setiap formasi memiliki persyaratan tambahan yang harus dipenuhi:

1. Ketua Kloter

  • Berstatus ASN di Kemenhaj atau Kemenag.
  • Usia 30-58 tahun.
  • Pendidikan minimal S1.

2. Pembimbing Ibadah Kloter

  • Usia 35-60 tahun.
  • Sertifikat pembimbing ibadah haji.

Dokumen Administrasi yang Diperlukan

Berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan:

PPIH Kloter

1. Ketua Kloter

  • Rekomendasi dari pimpinan instansi.
  • Copy KTP yang sah.
  • Ijazah terakhir.
  • SK pegawai terakhir.
  • Surat keterangan sehat.

PPIH Arab Saudi

  • Rekomendasi dari pimpinan instansi.
  • Copy KTP yang sah.
  • Ijazah terakhir.
  • Surat keterangan sehat dari puskesmas/rumah sakit pemerintah.

Dengan persyaratan dan proses yang ketat ini, diharapkan petugas haji yang terpilih dapat memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah dan menjadikan momen haji mereka menjadi pengalaman yang tidak terlupakan.

Siap untuk Haji yang Tidak Terlupakan?

Kunjungi hajicepat.com untuk mempersiapkan perjalanan haji Anda dengan lebih baik.

Source link

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top