Jakarta, CNN Indonesia
Dalam upaya menjaga transparansi dan integritas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan tindakan nyatanya dengan menyita sejumlah uang dalam mata uang asing. Hal ini dilakukan saat KPK memeriksa tiga saksi di Polresta Yogyakarta terkait dugaan korupsi kuota haji pada penyelenggaraan ibadah haji Indonesia untuk tahun 2023-2024. Penyidikan ini berkaitan dengan dugaan penyelewengan yang terjadi di bawah kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Saksi yang dimaksud adalah Lili Widojani Sugihwiharno, Muhammad Muchtar, dan Ahmad Bahiej. Mereka merupakan representatives dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi ini terkait praktik jual-beli kuota haji kepada calon jemaah.
“Sejumlah saksi yang diperiksa adalah dari pihak-pihak PIHK atau biro travel haji yaitu saudara LWS, MM, dan AB. Pemeriksaan ini berfokus pada pencarian fakta di balik penjualan kuota haji,” ungkap Budi melalui keterangan pers yang dikeluarkan pada tanggal 24 Oktober.
Sementara itu, Budi juga menyatakan bahwa KPK belum mengungkapkan total nilai uang asing yang telah disita oleh penyidik. Ada dua saksi lain yang tidak dapat hadir dalam pemeriksaan, Durrotun Nafiah dan Nur Azizah Rizki Kurnia Wardani, dengan alasan telah memiliki agenda lain.
Meskipun demikian, satu saksi bernama Raden Tanto Sri Hartanto tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi. Budi Prasetyo pun menekankan pentingnya kerjasama dari pihak-pihak yang dipanggil untuk memberikan keterangan dengan kooperatif. “KPK mengimbau kepada pihak-pihak PIHK agar bersikap kooperatif dan berkontribusi dalam proses penyidikan,” ujarnya.
KPK sebelumnya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap kepala bagian umum dan barang milik negara Kementerian Agama, Eri Kusmar, dalam konteks pengusutan aliran uang kuota haji tambahan dari PIHK ke beberapa oknum di kementerian. Budi menambahkan, proses penyidikan terus berlangsung, termasuk penghitungan kerugian negara yang ditinjau oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sejauh ini, lebih dari 300 PIHK telah dimintai keterangan untuk mendukung penghitungan kerugian negara tersebut. Hal ini mencakup wilayah seperti Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatera Selatan, Jakarta, dan Kalimantan Selatan.
Dalam konteks ini, kuota haji tahun ini mengalami penambahan sebanyak 20.000 setelah terjadinya pertemuan bilateral antara Presiden Joko Widodo dan Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud. Penambahan ini seharusnya dibagikan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019, di mana kuota haji khusus hanya diperuntukkan sebesar 8% dari total kuota haji Indonesia.
Kuota haji khusus mencakup jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Dengan penambahan ini, jemaah haji reguler seharusnya bertambah dari 203.320 menjadi 221.720 orang, sementara haji khusus bertambah dari 17.680 menjadi 19.280 orang. Namun, kenyataannya pembagian kuota haji tidak sesuai dengan proporsi yang telah ditetapkan, di mana 10.000 kuota dialokasikan untuk jemaah reguler dan 10.000 untuk jemaah haji khusus.
Pembagian kuota yang tidak transparan ini dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024. KPK pun telah melakukan langkah tegas dengan melarang tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan beberapa pejabat lainnya.
KPK juga telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, dan kantor agen perjalanan haji di Jakarta, serta ruangan di Kementerian Agama. Banyak barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara ini telah disita, termasuk dokumen, alatan elektronik, kendaraan, hingga properti lainnya.
Perhitungan awal yang dilakukan KPK menunjukkan adanya kerugian negara yang diperkirakan lebih dari Rp1 triliun. Temuan ini akan didalami lebih lanjut bersama BPK untuk memastikan akurasi dan kelayakan laporan tersebut.
Pergeseran dan penyimpangan dalam proses penyelenggaraan ibadah haji menjadi sorotan publik, terutama bagi calon jemaah yang telah menunggu dengan harapan dan keinginan untuk menjalankan ibadah di Tanah Suci. Dengan berbagai kasus korupsi yang mencuat, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penyelenggara ibadah haji pun mulai dipertanyakan. Selaras dengan itu, KPK berkomitmen untuk memberikan keadilan bagi setiap jemaah yang telah dirugikan.
Yang terpenting adalah, kejadian seperti ini harus menjadi pelajaran berharga untuk memperbaiki sistem penyelenggaraan ibadah haji ke depannya. Transparansi dan akuntabilitas menjadi hal yang paling utama agar setiap calon jemaah dapat menjalankan ibadah haji mereka sesuai dengan harapan, tanpa keterlibatan unsur korupsi yang merugikan.
Dengan demikian, kita semua perlu mendukung upaya-upaya penegakan hukum yang terus dilakukan oleh KPK dan pihak berwenang lainnya. Setiap langkah yang diambil untuk memastikan integritas dan kejelasan dalam penyelenggaraan ibadah haji sangat penting. Sebagai masyarakat, kita juga harus lebih aktif dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan layanan publik, termasuk dalam hal ibadah haji dan umrah.
Siap untuk Haji yang Tidak Terlupakan?
Jika Anda ingin memastikan pengalaman haji yang tak terlupakan dan mendapatkan informasi lebih lanjut tentang ibadah haji, kunjungi hajicepat.com. Jadwalkan perjalanan suci Anda dan pastikan untuk mendapat pelayanan terbaik dalam ibadah haji Anda. Jangan ragu untuk bergabung bersama kami dalam perjalanan spiritual ini!



