Jakarta, CNN Indonesia —
Dalam pernyataan terbaru, Kementerian Haji dan Umrah memberikan penjelasan terkait legalitas pelaksanaan umrah mandiri. Menurut Undang-Undang Nomor 14 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, pemerintah memberikan izin untuk umrah mandiri. Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan perubahan radikal dalam ekosistem ekonomi haji.
Banyak jemaah dari seluruh dunia, termasuk Indonesia, telah melakukan umrah mandiri. Kebijakan yang diterapkan oleh otoritas Arab Saudi juga membuka peluang bagi pelaksanaan umrah mandiri, yang menjadi salah satu alasan penting kenapa pemerintah Indonesia memutuskan untuk melegalkan praktik ini.
ADVERTISEMENT
Pemerintah memasukkan ketentuan mengenai umrah mandiri dalam UU 14 tahun 2025. Hal ini bertujuan untuk melindungi jemaah asal Indonesia yang memilih untuk melakukan umrah secara mandiri. Dahnil menegaskan bahwa, “Aturan dan regulasi Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia sangat membuka peluang untuk umrah mandiri. Kami ingin memberikan perlindungan kepada seluruh jamaah umrah mandiri.” Dengan terlibatnya pemerintah dalam pengaturan ini, mereka berkomitmen untuk memastikan keamanan dan kenyamanan jemaah selama berada di Arab Saudi.
Dahnil menambahkan bahwa pemerintah tidak hanya melindungi jemaah umrah mandiri, tetapi juga bertujuan untuk melindungi ekosistem ekonomi yang tumbuh di sekitar haji dan umrah. “Ketika umrah mandiri dilegalkan, pemerintah akan bertanggung jawab dalam perlindungannya,” ujarnya. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa jemaah terdaftar dan mendapatkan layanan yang sesuai selama berada di luar negeri.
Sistem pelaporan yang terintegrasi antara Kementerian Haji Arab Saudi dan Kementerian Haji Indonesia menjadi penting dalam mendata jemaah. Dengan sistem ini, pemerintah bisa mengumpulkan data yang valid tentang jemaah yang berangkat ke Arab Saudi dan memastikan perlindungan yang optimal. Selain itu, Dahnil menyadari kekhawatiran dari agen travel resmi mengenai ketidakpastian yang akan dihadapi akibat legalitas umrah mandiri ini.
Banyak travel resmi yang khawatir usaha mereka akan terancam akibat pelaksanaan umrah mandiri. Namun, Dahnil menggarisbawahi bahwa pemerintah akan memastikan tidak ada moral hazard, yang berarti bahwa kegiatan memfasilitasi jemaah umrah mandiri oleh pihak-pihak tertentu di luar travel resmi tidak diizinkan. “Kita ingin memberikan perlindungan terhadap usaha travel yang legal,” katanya.
Aturan ini juga menjadi batasan bagi siapa saja yang berusaha mengumpulkan calon jemaah umrah dengan dalih menjadi travel atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Jika ada pihak-pihak yang melakukan tindakan ilegal ini, mereka akan dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. Jadi, langkah ini ditujukan untuk menjamin keamanan bagi seluruh pengguna jasa haji dan umrah, serta menjaga eksistensi travel resmi yang telah ada.
Pemerintah sangat menyadari arus utama perjalanan ibadah yang tidak bisa dibendung, seperti umrah mandiri. Oleh karena itu, upaya untuk membuat regulasi yang jelas dan terstruktur menjadi sangat penting. Selain itu, terdapat upaya dari pemerintah untuk memberikan edukasi kepada jemaah yang ingin melakukan umrah mandiri mengenai prosedur dan langkah-langkah yang harus diambil, sehingga mereka dapat melakukan ibadah dengan nyaman dan aman.
Dengan adanya dua pendekatan ini—perlindungan kepada jemaah dan melindungi ekosistem usaha travel—diharapkan dapat menciptakan sinergi yang baik dalam penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia.
Melalui langkah ini, pemerintah ingin menciptakan sistem yang lebih transparan dan aman bagi seluruh jemaah umrah. Para jemaah diimbau untuk mengikuti prosedur yang ditetapkan agar keamanan dan kenyamanan selama perjalanan dapat terjamin. Kerjasama antara jemaah, travel resmi, dan pemerintah menjadi kunci untuk memastikan keberhasilan pelaksanaan umrah mandiri serta perlindungan terhadap semua pihak yang terlibat.
Kebijakan yang diambil tidak hanya fokus pada aspek regulasi, tetapi juga memberdayakan jemaah untuk lebih mandiri dalam mendapatkan pengalaman ibadah. Selama ini, umrah mandiri banyak dipilih oleh jemaah yang ingin memiliki fleksibilitas dalam merencanakan perjalanan. Dengan adanya legalitas ini, diharapkan jemaah dapat lebih percaya diri dalam melaksanakan ibadah tanpa harus khawatir mengenai prosedur yang rumit atau risiko yang tidak terduga.
Jadi, bagi Anda yang berencana untuk melakukan umrah mandiri, informasi dan regulasi terbaru dari Kementerian Haji dan Umrah sangat penting untuk diketahui. Pastikan untuk selalu memperbarui informasi dan mengikuti prosedur yang ditetapkan agar perjalanan ibadah Anda lancar dan berkesan.
Siap untuk Haji yang Tidak Terlupakan?
Jangan lewatkan kesempatan untuk menjalani pengalaman spiritual yang luar biasa! Kunjungi kami di Haji Cepat dan temukan informasi lengkap mengenai perjalanan haji yang aman, nyaman, dan sesuai dengan kebutuhan Anda!



