Batas Terakhir Pengunggahan Dokumen Seleksi Petugas Haji 2026 Diumumkan



Jakarta

Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) telah mengumumkan perpanjangan waktu untuk mengunggah dokumen pendaftaran seleksi petugas haji tahun 2026 pada tingkat daerah. Informasi ini diumumkan melalui akun Instagram resmi mereka, @kemenhaj.ri, yang bertujuan untuk memberi tahu pelamar yang sedang dalam proses menyiapkan dokumen administrasi yang diperlukan.

Penutupan Pendaftaran Tetap pada Tanggal 28 November 2025

Sesuai pengumuman resmi, Kemenhaj menegaskan bahwa penutupan untuk pendaftaran seleksi petugas haji 2026 pada tingkat daerah, atau tahap satu, akan tetap berlangsung hingga tanggal 28 November 2025 pukul 23.59 WIB. Pada waktu itu, sistem pendaftaran akan ditutup untuk pendaftaran peserta baru. Oleh karena itu, penting bagi calon pelamar untuk memperhatikan batas waktu ini agar mereka tidak kehilangan kesempatan untuk mendaftar.

Perpanjangan Waktu untuk Upload Dokumen Hingga 1 Desember 2025

Meskipun pendaftaran resmi telah ditutup sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, pemerintah memberikan kelonggaran bagi peserta yang masih memerlukan waktu tambahan untuk melengkapi dokumen mereka. Dengan adanya perpanjangan ini, batas akhir pengunggahan dokumen diperpanjang hingga 1 Desember 2025 pukul 23.59 WIB. Ini adalah kesempatan tambahan bagi calon pelamar untuk memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan dapat diunggah dengan benar dan lengkap.

Kemenhaj RI mengingatkan semua pelamar untuk memperhatikan tenggat ini dengan serius. Khususnya, mereka menyarankan agar pelamar tidak menunggu hingga menit terakhir untuk menyelesaikan dan mengunggah dokumen, karena hal ini dapat menyebabkan panik pada saat waktu hampir habis.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kami ingin memastikan bahwa calon pelamar memiliki semua informasi yang diperlukan terkait dokumen yang harus dilengkapi. Oleh karena itu, kami meminta agar semua pelamar memperhatikan pengumuman tersebut dan segera mengambil tindakan yang diperlukan,” tulis Kemenhaj dalam unggahannya di Instagram @kemenhaj.ri.

Baca juga:  Penutupan Operasional Haji 2025 dan Inovasi Formula 5BPH

Syarat Dokumen Pendaftaran Petugas Haji

Berikut adalah daftar dokumen yang perlu disiapkan oleh calon pelamar berdasarkan formasi yang telah ditentukan:

PPIH Kloter

1. Ketua Kloter

– Surat usulan atau rekomendasi dari pimpinan instansi atau lembaga (Wajib)
– KTP yang sah dan masih berlaku (Wajib)
– Ijazah terakhir (Wajib)
– Surat keputusan pegawai terakhir (Wajib)
– Surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah (Wajib)
– Surat pernyataan kemampuan mengoperasikan komputer/android/iOS (Wajib)
– SKCK (Opsional)
– Surat pernyataan telah berhaji (Opsional)
– Surat izin suami bagi perempuan menikah (Opsional)
– Sertifikat kemampuan bahasa Inggris atau Arab yang dilegalisir (Opsional)
– Sertifikat atau piagam terkait penyelenggaraan haji selama dua tahun terakhir (Opsional)

2. Pembimbing Ibadah Kloter

– Surat usulan atau rekomendasi dari pimpinan instansi atau lembaga (Wajib)
– KTP yang sah dan masih berlaku (Wajib)
– Ijazah terakhir (Wajib)
– Sertifikat pembimbing ibadah (Wajib)
– Surat keterangan sehat (Wajib)
– Surat pernyataan telah berhaji (Wajib)
– Surat pernyataan bersedia memberikan bimbingan ibadah (Wajib)
– Surat pernyataan kemampuan mengoperasikan komputer/android/iOS (Wajib)
– SKCK bagi non-ASN (Wajib)
– Dokumen lain seperti SK Pegawai dan surat izin suami bagi perempuan menikah, sertifikat bahasa dan piagam haji bersifat opsional.

PPIH Arab Saudi

1. Pelaksana Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi

– Surat usulan atau rekomendasi dari pimpinan instansi atau lembaga (Wajib)
– KTP yang sah dan masih berlaku (Wajib)
– Ijazah terakhir (Wajib)
– Surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah (Wajib)
– Surat pernyataan kemampuan mengoperasikan komputer/android/iOS (Wajib)
– Surat keputusan pegawai terakhir (Opsional)
– SKCK bagi non-ASN (Wajib)
– Surat pernyataan telah berhaji (Opsional)
– Sertifikat kemampuan bahasa Inggris atau Arab yang dilegalisir (Opsional)
– Sertifikat atau piagam dua tahun terakhir terkait penyelenggaraan haji (Opsional)
– Surat izin suami bagi perempuan menikah (Opsional)

Baca juga:  BP Haji Menyatakan Kesediaan untuk Menjadi Kementerian Haji dan Umrah

2. Pelaksana Bimbingan Ibadah

– Surat usulan atau rekomendasi dari pimpinan instansi atau lembaga (Wajib)
– KTP yang sah dan masih berlaku (Wajib)
– Ijazah terakhir (Wajib)
– Surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah (Wajib)
– Surat pernyataan kemampuan mengoperasikan komputer/android/iOS (Wajib)
– Sertifikat pembimbing ibadah (Wajib)
– SKCK bagi non-ASN (Wajib)
– SK pegawai terakhir (Opsional)
– Surat pernyataan telah berhaji (Opsional)
– Sertifikat bahasa Inggris atau Arab yang dilegalisir (Opsional)
– Sertifikat atau piagam dua tahun terakhir terkait penyelenggaraan haji (Opsional)
– Surat izin suami bagi perempuan menikah (Opsional)

3. Pelaksana Siskohat

– Surat usulan atau rekomendasi dari pimpinan instansi atau lembaga (Wajib)
– KTP yang sah dan masih berlaku (Wajib)
– Ijazah terakhir (Wajib)
– Surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah (Wajib)
– Surat pernyataan kemampuan mengoperasikan komputer/android/iOS (Wajib)
– Surat keterangan aktif sebagai operator Siskohat minimal 3 tahun dari atasan (Wajib)
– SKCK bagi non-ASN (Wajib)
– SK pegawai terakhir (Opsional)
– SK penempatan terakhir (Opsional)
– Surat pernyataan telah berhaji (Opsional)
– Surat izin suami bagi perempuan menikah (Opsional)
– Sertifikat atau piagam yang dikeluarkan oleh Siskohat (Opsional)
– Sertifikat bahasa Inggris atau Arab yang dilegalisir (Opsional)
– Sertifikat atau piagam dua tahun terakhir terkait penyelenggaraan haji (Opsional)

(dvs/kri)

Siap untuk Haji yang Tidak Terlupakan?

Kunjungi kami untuk informasi lebih lanjut!

Source link

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top