فِيهِ ءَايَٰتٌۢ بَيِّنَٰتٌ مَّقَامُ إِبْرَٰهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَ
Artinya: “Padanya terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barangsiapa memasukinya maka amanlah dia. Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah SWT, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari kewajiban haji, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya dari segala sesuatu di alam semesta.”
Menurut Ahmad Sarwat dalam Ensiklopedia Fikih Indonesia: Haji & Umrah, haji secara bahasa berarti “al qashdu” yang bermakna kesengajaan dalam melakukan sesuatu yang mulia. Secara istilah, haji dapat diartikan sebagai tindakan untuk mendatangi Ka’bah dan melaksanakan serangkaian amal ibadah di sana. Selain itu, haji juga berimplikasi pada ziarah ke tempat-tempat tertentu pada waktu-waktu spesifik dengan niat mendekatkan diri kepada Allah.
Meskipun ibadah haji adalah impian banyak Muslim, biaya yang diperlukan untuk menunaikannya sering kali menjadi kendala yang cukup signifikan. Banyak orang menganggap biaya untuk pergi haji cukup tinggi, yang dapat menghalangi keinginan mereka untuk berangkat ke Tanah Suci. Sebagai hasilnya, beberapa orang mungkin mempertimbangkan untuk meminjam uang demi mampu menunaikan haji.
Apakah Berutang untuk Haji Diperbolehkan?
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang memberikan panduan mengenai isu ini pada Musyawarah Nasional (Munas) MUI ke-X pada 26 November 2020. Dalam fatwa tersebut, disebutkan bahwa membayar setoran awal haji dengan uang hasil pinjaman adalah hukum yang diperbolehkan. Yang harus diperhatikan adalah syarat-syarat tertentu, seperti:
1. Pembayaran setoran awal haji dengan uang hasil utang hukumnya boleh (mubah) dengan syarat:
a. Bukan utang yang mengandung unsur riba;
b. Orang yang berutang memiliki kemampuan untuk melunasi, yang bisa dibuktikan dengan kepemilikan aset yang cukup.
Uang yang dipinjam dengan tujuan untuk membayar haji dianggap sebagai bentuk ikhtiar seorang Muslim untuk memenuhi kewajiban ibadah yang telah ditentukan. Namun, penting untuk diingat bahwa setiap Muslim tetap memiliki tanggung jawab lain, seperti nafkah untuk keluarga.
Sebagai kelanjutan dari fatwa tersebut, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) juga mengeluarkan ketentuan tentang pembiayaan haji melalui lembaga keuangan syariah. Dana talangan haji dari bank syariah diperbolehkan dengan syarat tertentu, seperti:
1. Pembiayaan yang dilakukan oleh Lembaga Keuangan Syariah harus bebas dari unsur riba dan menggunakan akad yang sesuai;
2. Dana talangan dapat diberikan untuk membantu nasabah yang ingin memperoleh porsi haji, yang nantinya akan dilunasi secara angsuran.
Apakah Haji dengan Berutang Tetap Sah?
Menurut buku Fatwa-Fatwa Essensial yang disusun oleh Anwar Hafidzi, melaksanakan haji dengan berutang tetap sah, walaupun termasuk dalam kategori yang sunnah untuk dilakukan. Seseorang yang pergi haji dengan cara berutang masih berada dalam posisi “tidak mampu”, yang berarti mereka belum memenuhi syarat untuk diwajibkan menjalankan ibadah haji.
Penting untuk dicatat bahwa pergi haji dengan utang dapat menjadi makruh atau bahkan mudharat jika itu mengakibatkan masalah bagi diri sendiri atau anggota keluarga yang ditinggalkan. Misalnya, jika seorang individu terpaksa berutang sampai mengabaikan kewajiban nafkah untuk keluarganya, hal ini bisa membahayakan kesejahteraan jiwa dan fisik keluarganya.
Dengan demikian, sangat penting untuk menghitung segala aspek sebelum memutuskan untuk pergi haji dengan cara berutang. Umat Islam dianjurkan untuk memperhatikan kondisi keuangan dan tanggung jawab lain sebelum berangkat menunaikan ibadah haji.
Tidak hanya itu, mencari lembaga keuangan syariah yang terpercaya juga penting agar proses pembiayaan yang diperoleh sesuai dengan prinsip Islam. Pastikan bahwa semua transaksi dilakukan dengan akuntabilitas dan transparansi agar tidak terjerumus dalam praktik yang bertentangan dengan syariat.
Haji adalah anugerah yang sangat besar bagi setiap Muslim. Ini adalah kesempatan untuk mendapatkan ampunan dan membersihkan jiwa dari dosa. Namun, perjalanan ini harus dilalui dengan rencana yang baik dan pemahaman yang mendalam mengenai kewajiban dan hak yang dimiliki.
Laporan ini berfungsi sebagai panduan agar para calon jemaah haji dapat mempersiapkan diri dengan baik sebelum melakukan perjalanan suci. Semoga artikel ini dapat memberikan manfaat dan inspirasi bagi Anda untuk melakukan persiapan yang semestinya.
Siap untuk Haji yang Tidak Terlupakan?
Kunjungi hajicepat.com untuk mendapatkan informasi lengkap dan tips berharga yang akan membantu Anda dalam menunaikan ibadah haji secara lancar dan penuh berkah.



