Suami Tidak Dapat Berangkat Haji, Apakah Istri Diperbolehkan Pergi Sendiri?



Jakarta

Mengerjakan ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang kelima dan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki kemampuan, baik secara finansial maupun fisik. Kewajiban ini telah tegas dinyatakan dalam Al-Qur’an, yang menjadi panduan bagi umat Islam seantero dunia.

Dalam Surah Al Hajj ayat 27, Allah SWT berfirman:

وَأَذِّن فِى ٱلنَّاسِ بِٱلْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَىٰ كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِن كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ

Artinya: “Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh.”

Kewajiban ini bersifat universal, mengikat semua penduduk Muslim tanpa memandang jenis kelamin. Namun masalah lain muncul ketika kondisi seseorang, contohnya suami, tidak dapat melaksanakan ibadah haji. Pertanyaannya adalah, bolehkah istri untuk berangkat sendirian tanpa pendampingan suami atau mahramnya?


Hukum Wanita Pergi Haji Tanpa Suami atau Mahram

Dalam ajaran Islam, aturan bepergian (safar) bagi wanita terikat pada ketentuan tertentu. Secara umum, wanita dilarang untuk bepergian sendirian ke tempat jauh tanpa didampingi suami atau mahram. Hadits Rasulullah SAW mempertegas hal ini dengan mengatakan:

“Wanita tidak boleh bepergian, kecuali bersama mahramnya.” (HR Bukhari)

Namun, dalam konteks haji, ada berbagai pandangan dari para ulama terkait wanita yang berangkat haji tanpa suami atau mahram. Menurut buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah terbitan Kementerian Agama (Kemenag RI), wanita diizinkan untuk pergi haji tanpa didampingi suami atau mahram asalkan faktor keamanan selama perjalanan tetap terjaga. Hal ini sejalan dengan Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia Kemenag RI yang dirumuskan pada tahun 2015.

Baca juga:  Pendaftaran Mencapai 75 Ribu, Ujian CAT Petugas Haji 2027 Akan Dilaksanakan dalam 2 Gelombang

Meski begitu, keberadaan mahram atau suami tetap dianggap penting untuk wanita yang ingin menunaikan haji. ‘Mahram’ di sini merujuk pada laki-laki yang dilarang untuk menikahi wanita tersebut di sepanjang hidupnya.

Pandangan mengenai mahram sebagai syarat untuk wanita berangkat haji juga dipaparkan oleh Sayyid Sabiq dalam bukunya Fiqh As Sunnah, yang diterjemahkan oleh Khairul Amru Harahap. Pendapat yang menekankan pentingnya keberadaan mahram dipegang oleh beberapa ulama, termasuk Imam Abu Hanifah dan pengikutnya, serta sejumlah ulama lainnya seperti An-Nakha’i, Al-Hasan, dan Ahmad.

Namun, mazhab Syafi’i memiliki pandangan yang lebih fleksibel. Sebagai contoh, menurut Al Hafiz, pandangan umum dalam mazhab Syafi’i menyatakan:

“Kehadiran suami, mahram, atau perempuan-perempuan yang dapat dipercaya untuk menemani seorang perempuan dalam perjalanan haji adalah hal yang disyaratkan.”

Dalam hal ini, terdapat sudut pandang yang lebih liberal yang menilai bahwa jika tersedia satu perempuan yang terpercaya untuk menemani, hal tersebut sudah cukup. Ada pula pendapat yang mengizinkan seorang wanita untuk berangkat haji sendirian, asal jalur dan perjalanan ke Tanah Suci terjamin aman.

Keabsahan Ibadah Haji Tanpa Mahram

Selanjutnya, kita perlu mempertimbangkan status keabsahan ibadah haji seorang wanita yang berangkat tanpa didampingi mahram atau suami. Menurut Sayyid Sabiq, jika seorang perempuan memutuskan untuk berangkat haji tanpa pendampingan mahram, ibadah hajinya tetap dianggap sah.

Pendapat yang sama juga diungkapkan oleh Ibnu Taimiyah, yang menyatakan bahwa haji yang dilaksanakan oleh seorang perempuan tanpa mahram atau bahkan tanpa memenuhi sejumlah syarat tetap sah dalam pandangan hukum Islam.

Wallahu a’lam bish-shawab, mereka tetap memiliki pandangan yang sama tentang hal ini, menjelaskan bahwa dalam konteks ibadah haji, keinginan dan usaha untuk menunaikan ibadah seharusnya dihargai dan diterima.

Baca juga:  Selama Ini Belum Sesuai dengan Mandat Undang-Undang

Menjelang pelaksanaan ibadah haji, penting bagi setiap calon jamaah untuk mempersiapkan berbagai aspek. Selain persiapan fisik dan mental, penting juga untuk memahami ketentuan-ketentuan yang berlaku, terutama dalam konteks hukum dan syarat perjalanan menuju Tanah Suci.

Rasa aman dan nyaman selama perjalanan sangat penting, karena hal ini akan memengaruhi pengalaman ibadah haji yang dijalani. Oleh karena itu, melakukan riset tentang penyedia jasa perjalanan haji, memahami aturan-aturan yang berlaku, dan mengakses informasi terkini sangatlah penting.Bertanya kepada mereka yang berpengalaman juga dapat memberikan banyak wawasan dan mengurangi tingkat kecemasan.

Di sisi lain, saat melakukan persiapan, tidak ada salahnya untuk mengingat bahwa haji merupakan perjalanan spiritual yang tidak hanya membutuhkan fisik yang kuat tetapi juga mental yang baik. Selama di Tanah Suci, jamaah diharapkan untuk mampu fokus pada ibadah dan refleksi diri, menjalin tali persaudaraan antar sesama jamaah, serta berdoa memohon kemudahan atas segala urusan.

Dengan segala persiapan dan pemahaman yang baik, setiap calon jamaah diharapkan mampu menjalani ibadah haji dengan penuh berkah dan kenangan tak terlupakan. Ingatlah bahwa pengalaman ini bukan hanya tentang menyelesaikan serangkaian ritual, tetapi juga tentang meningkatkan hubungan dengan Allah dan mendalamkan iman.

Siap untuk Haji yang Tidak Terlupakan?

Kunjungi kami untuk informasi lebih lanjut dan persiapan perjalanan haji Anda!

Source link

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top