Jakarta – Keberadaan mahram merupakan aspek penting bagi perempuan yang ingin menjalankan ibadah haji atau melakukan perjalanan jauh. Sayangnya, masih banyak di antara kita yang keliru memahami istilah mahram dan muhrim, sehingga bingung menentukan siapa yang diperbolehkan menemani jemaah perempuan di Tanah Suci.
Dalam buku Fiqh Munakahat: Hukum Pernikahan dalam Islam karya Sakban Lubis dan tim, mahram diartikan sebagai orang-orang yang haram untuk dinikahi karena hubungan kekerabatan, persusuan, atau perkawinan (mushaharah). Ini berbeda dengan istilah muhrim, yang merujuk pada seseorang yang sedang mengenakan pakaian ihram. Memahami perbedaan istilah ini sangat penting untuk memastikan perjalanan ibadah yang sesuai dengan syariat.
Status mahram bukan hanya berimplikasi pada larangan menikah, tetapi juga memberikan kelonggaran dalam berbagai interaksi. Perempuan dapat berjabat tangan, terlihat aurat besar tertentu dalam batas wajar, dan tidak batal wudhu meskipun bersentuhan kulit tanpa penghalang.
Dasar penetapan mahram ini jelas disebutkan dalam Al-Qur’an, Surah An-Nisa ayat 23. Dalam ayat tersebut, Allah menjelaskan siapa saja kerabat laki-laki yang dianggap mahram bagi perempuan. Dengan memahami ayat dan penjelasannya, perempuan akan lebih bijak dalam memilih pendamping ibadah dan perjalanan jauh.
Daftar Mahram Perempuan untuk Pergi Haji
Menurut penjelasan Ahmad Sarwat dalam bukunya Ensiklopedia Fikih Indonesia 8: Pernikahan, berikut adalah rincian kerabat laki-laki yang menjadi mahram bagi perempuan saat hendak melaksanakan haji:
Hubungan Darah (Nasab)
- Ayah kandung (termasuk kakek ke atas)
- Anak laki-laki kandung (termasuk cucu ke bawah)
- Saudara laki-laki (kandung, seayah, atau seibu)
- Paman dari jalur ayah (ʿam)
- Paman dari jalur ibu (khal)
- Keponakan laki-laki (anak dari saudara laki-laki atau perempuan)
Hubungan Persusuan (Radha’ah)
- Ayah persusuan (suami dari ibu susu)
- Saudara laki-laki sepersusuan
Hubungan Pernikahan (Mushaharah)
- Ayah mertua
- Anak tiri laki-laki (dengan syarat ibu kandungnya telah digauli)
- Menantu laki-laki
Aturan Haji Tanpa Mahram dan Keabsahannya
Keberangkatan untuk melaksanakan ibadah haji oleh wanita tanpa mahram menjadi topik yang sering diperbincangkan. Rasulullah SAW menekankan pentingnya pendampingan mahram lewat hadits yang diriwayatkan Bukhari: “Wanita tidak boleh bepergian kecuali bersama mahramnya.”
Namun, kondisi kadang tidak selalu ideal. Mungkin suami atau mahram laki-laki lain tidak bisa menemani. Dalam buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah yang diterbitkan oleh Kementerian Agama, dinyatakan bahwa wanita diperbolehkan melakukan haji tanpa mahram, asalkan ada jaminan keamanan selama perjalanan dan pelaksanaan ibadah. Ini sejalan dengan Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia Kemenag RI tahun 2015.
Sebagian besar ulama masih memperlukan kehadiran mahram sebagai syarat pendukung. Dalam buku Fiqh As Sunnah karya Sayyid Sabiq, dinyatakan bahwa pendukung keberadaan mahram ini penting. Imam Abu Hanifah dan para muridnya bersama dengan An-Nakha’i, Al-Hasan, Ats-Tsauri, Ahmad, dan Ishaq menekankan bahwa keberadaan mahram adalah keharusan yang harus dipenuhi.
Namun, ada fleksibilitas pada mazhab Syafi’i. Al Hafiz menjelaskan bahwa kehadiran suami atau mahram dapat digantikan oleh rombongan perempuan yang dapat dipercaya. Beberapa ulama bahkan menyatakan bahwa hanya perlu didampingi satu perempuan terpercaya, atau bisa pergi sendiri, asalkan rute menuju Tanah Suci aman.
Adapun mengenai status hukum, Sayyid Sabiq dan Ibn Taimiyah menjelaskan bahwa jika seorang perempuan tetap menunaikan haji tanpa pendampingan mahram, ibadah hajinya tetap dianggap sah dalam pandangan fikih.
Kesimpulan
Memahami prinsip-prinsip mengenai mahram dan keberangkatan haji menjadi krusial bagi setiap perempuan yang ingin melaksanakan ibadah mulia ini. Dengan mengenali siapa yang boleh mendampingi dan memperhatikan ketentuan syariat, perjalanan haji akan lebih bermakna dan sesuai dengan ajaran Islam.
Sebagai penutup, jika Anda atau orang terdekat berencana untuk melaksanakan haji, pastikan untuk memahami serangkaian hukum dan ketentuan yang ada. Bersiaplah untuk menjalankan ibadah haji yang penuh rindu dan keikhlasan.



