Peraturan Baru Pelaksanaan Ibadah Haji Khusus Semakin Ketat

Jakarta

Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf, baru-baru ini mengumumkan regulasi baru yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji khusus di Indonesia. Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan layanan dan perlindungan yang diberikan kepada jemaah haji.

Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Haji dan Umrah RI Nomor 2 Tahun 2026 mengenai Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, dan Sanksi Administratif dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Keagamaan. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021 yang sebelumnya mengatur Standar Kegiatan Usaha Penyelenggaraan Ibadah Umrah serta Haji Khusus.

Mulai berlaku pada 3 Agustus 2026, peraturan ini menghadirkan sejumlah ketentuan baru yang lebih rinci jika dibandingkan dengan peraturan sebelumnya. Hal ini diharapkan dapat memberikan pengalaman yang lebih baik bagi jemaah haji khusus melalui peningkatan sistem akomodasi, perlindungan jemaah, dan fasilitas lainnya.

Salah satu perubahan utama adalah tentang akomodasi transit di Makkah yang kini hanya diperbolehkan selama sepuluh hari berturut-turut, berkurang dari dua belas hari pada aturan sebelumnya. Selain itu, akomodasi juga harus memiliki fasilitas yang lebih baik, dengan minimal satu kamar mandi untuk maksimal empat orang, berkurang dari enam orang sebelumnya.

Lebih lanjut, kartu tanda pengenal untuk jemaah haji kini lebih informatif. Harus mencakup nama, foto, nomor paspor, nama dan nomor telepon Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), serta nama hotel tempat jemaah menginap selama di Arab Saudi.

Perlindungan terhadap jemaah haji juga semakin diperkuat. Menteri Haji dan Umrah mewajibkan perlindungan yang meliputi layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi. Ini akan dipastikan dengan adanya jaminan pemenuhan untuk akomodasi, konsumsi bergizi harian, serta transportasi yang sesuai dengan jadwal dan aman.

Baca juga:  Ini Metode Memeriksa Nomor Porsi dan Jadwal Keberangkatan Haji Secara Daring

Dalam hal terjadi meninggalnya jemaah haji, PIHK diwajibkan untuk melaporkan jumlah jemaah yang perlu badal haji dan disafari wukufkan sebelum wukuf, melalui PPIH Arab Saudi dan Sistem Informasi Kementerian.

Untuk layanan pengaduan, tidak ada banyak perubahan. Namun, PIHK harus melaporkan setiap pengaduan dan hasil tindak lanjut kepada sistem informasi kementerian maksimum 30 hari kerja setelah tiba di Tanah Air.

Selain memperhatikan layanan jemaah, regulasi baru ini juga memperketat aspek manajemen usaha PIHK. Saldo minimum bagi PIHK kini ditetapkan menjadi Rp 1.250.000.000, meningkat dari sebelumnya yang hanya Rp 500.000.000. Ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan operasional dan kualitas layanan.

Berikut adalah beberapa aspek penting dari standar penyelenggaraan ibadah haji khusus berdasarkan aturan baru ini:

BAB III
STANDAR KEGIATAN USAHA PIHK DAN PPIU

Bagian Kesatu:
Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus

Paragraf 1
Pengelolaan

Pasal 8: PIHK harus menjamin ketepatan waktu keberangkatan bagi jemaah haji khusus yang telah melunasi Bipih Khusus dan masuk dalam kuota tahun yang ditetapkan.

Paragraf 2
Pembiayaan

Pasal 9: PIHK harus menjamin kesesuaian paket perjalanan sesuai dengan perjanjian yang disepakati oleh jemaah. Ini mencakup bimbingan, transportasi, akomodasi, dan konsumsi.

Paragraf 3
Pelayanan

Pasal 10: Semua prosedur administrasi dan dokumen haji harus dikelola oleh PIHK, termasuk pengurusan dokumen pendaftaran dan pelunasan.

Paragraf 4
Layanan Bimbingan Ibadah Haji Khusus

Pasal 16: PIHK wajib memberikan layanan bimbingan dengan materi yang mencakup fikih haji dan umrah, kebijakan pemerintah, serta hak dan kewajiban jemaah haji.

Paragraf 5
Layanan Kesehatan

Pasal 18: PIHK akan memberikan layanan bimbingan kesehatan bagi jemaah sebelum, selama, dan setelah keberangkatan.

Paragraf 6
Pelayanan Transportasi

Pasal 19: PIHK bertanggung jawab untuk mengatur transportasi bagi jemaah, termasuk dari Indonesia ke Arab Saudi serta selama berada di sana.

Baca juga:  Pemerintah Bekerja Sama dengan KPK dan Kejaksaan untuk Mengawasi Penyelenggaraan Haji 2026

Paragraf 7
Pelayanan Akomodasi

Pasal 20: PIHK harus menyediakan akomodasi yang sesuai, minimum di hotel berbintang tiga, dan memiliki fasilitas yang memadai.

Paragraf 8
Pelayanan Konsumsi

Pasal 21: Konsumsi jemaah haji harus memenuhi standar tertentu, termasuk penyajian yang baik dan menu yang bervariasi.

Paragraf 9
Pelayanan Kesehatan

Pasal 22: PIHK bertanggung jawab untuk kesehatan jemaah, mulai dari pemeriksaan kesehatan hingga penanganan darurat.

Paragraf 10
Pelindungan

Pasal 24: PIHK harus menjamin perlindungan untuk jemaah haji khusus dan petugas, termasuk keamanan fisik dan kesehatan.

Paragraf 11
Pengaduan

Pasal 26: Jemaah haji memiliki hak untuk mengajukan pengaduan terhadap pelayanan yang kurang memadai kepada PIHK atau Kementerian.

Dengan adanya peraturan baru ini, diharapkan penyelenggaraan ibadah haji khusus akan menjadi lebih transparan dan terjamin, serta memberikan pengalaman yang lebih baik bagi jemaah haji di setiap aspek.

Siap untuk Haji yang Tidak Terlupakan?

Jadwalkan perjalanan haji Anda sekarang!

Source link

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top