Panduan Pendaftaran Haji Reguler dan Verifikasi Kuota Keberangkatan


Jakarta

Pendaftaran haji di Indonesia dilakukan melalui pemerintah di Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), sebelumnya di Kementerian Agama (Kemenag). Program ini dikenal sebagai haji reguler, yang menawarkan kuota resmi walaupun dengan masa tunggu yang cukup lama, yaitu sekitar 26 tahun.

Berikut ini akan dijelaskan secara lengkap mengenai syarat-syarat yang perlu dipenuhi, langkah-langkah pendaftaran, serta cara mengecek nomor porsi haji Anda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Persyaratan Daftar Haji Reguler

Haji reguler, yang diselenggarakan oleh Kemenhaj, merupakan program haji dengan biaya yang lebih terjangkau, jika dibandingkan dengan haji khusus atau haji furoda.

Namun, penting untuk diingat bahwa masa tunggu untuk haji reguler cukup panjang, yakni sekitar 26 tahun.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Kanwil Kemenag DKI Jakarta, berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon jemaah haji:

  • Harus beragama Islam.
  • Berusia minimal 12 tahun saat pendaftaran.
  • Memiliki kartu identitas (KTP) sesuai dengan domisili alamat.
  • Mempunyai Kartu Keluarga (KK).
  • Memiliki akta kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah.
  • Menyiapkan tabungan atas nama calon jemaah di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH).

Cara Daftar Haji Reguler

Setelah memenuhi semua syarat di atas, Anda sudah bisa melakukan pendaftaran untuk haji reguler. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Buka tabungan di BPS dan lakukan pembayaran setoran awal BPIH sebesar Rp 25 juta dengan membawa kartu identitas.
  2. Tandatangani surat pernyataan bahwa Anda telah memenuhi syarat pendaftaran haji yang diterbitkan oleh Kemenhaj.
  3. Lakukan transfer ke rekening BPKH untuk setoran awal BPIH di cabang BPS sesuai domisili Anda.
  4. BPS akan menerbitkan lembar bukti setoran awal yang mencantumkan Nomor Validasi.
  5. Tempelkan pas foto ukuran 3×4 dan materai pada dokumen bukti setoran awal BPIH.
  6. Kunjungi Kemenhaj di kabupaten/kota dan bawa dokumen bukti setoran awal serta syarat lainnya untuk proses verifikasi paling lambat lima hari kerja setelah pembayaran setoran awal BPIH.
  7. Isi formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan serahkan kepada petugas Kemenhaj kabupaten/kota.
  8. Anda akan menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi pendaftaran, yang ditandatangani dan dibubuhi stempel dari petugas Kemenhaj.
  9. Kantor Kemenhaj kabupaten/kota akan menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak lima lembar dengan pas foto ukuran 3×4 yang dilekatkan di setiap lembar.
Baca juga:  Musim Haji 2026: Kemenhaj Tingkatkan Jumlah Petugas Haji Perempuan Menjadi 30 Persen

Cara Cek Keberangkatan dengan Nomor Porsi

Setelah mendaftar untuk haji reguler dan melakukan setoran awal BPIH melalui BPS, Anda akan menerima nomor porsi yang berfungsi sebagai identitas calon jemaah. Nomor porsi ini sangat penting, karena dapat digunakan untuk mendapatkan informasi terkait data jemaah serta estimasi tahun keberangkatan Anda.

Untuk memeriksa nomor porsi haji, Anda dapat menggunakan beberapa cara berikut:

1. Melalui Aplikasi Satu Haji/Haji Pintar

Berikut langkah-langkah untuk mengakses aplikasi Satu Haji:

  • Unduh aplikasi Satu Haji di smartphone Anda.
  • Buka aplikasi setelah diunduh.
  • Pilih menu dan klik ‘Estimasi Keberangkatan’.
  • Masukkan ‘Nomor Porsi’ yang telah diterima.
  • Klik pencarian.
  • Informasi yang muncul akan mencakup:
    Nomor porsi
    Nama calon jemaah
    Kabupaten/kota
    Provinsi
    Status pembayaran
    Estimasi keberangkatan

2. Melalui Aplikasi Pusaka Kemenag

Berikut langkah-langkah dalam menggunakan aplikasi Pusaka Kemenag:

  • Pastikan Anda mengunduh aplikasi Pusaka Kemenag.
  • Buka aplikasi dan pilih menu Islam.
  • Klik ‘Layanan Keagamaan’.
  • Pilih ‘Estimasi keberangkatan’.
  • Masukkan ‘Nomor Porsi’ yang sudah diterima.
  • Klik cari, dan informasi seputar nomor porsi dan estimasi keberangkatan akan muncul.

3. Melalui Website Resmi Kemenhaj

Jika Anda lebih suka menggunakan website, berikut langkah-langkah untuk mengakses informasi di situs resmi Kemenhaj:

  • Siapkan nomor porsi Anda.
  • Akses situs Kemenhaj melalui tautan: https://haji.go.id/estimasi-keberangkatan.
  • Masukkan ‘Nomor Porsi’.
  • Isi ‘Captcha’ untuk memastikan keamanan data Anda.
  • Klik cari, dan informasi yang relevan akan muncul, termasuk:
    Nomor porsi
    Nama jemaah
    Kabupaten/Kota
    Provinsi
    Estimasi tahun keberangkatan

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, proses pendaftaran haji Anda akan berjalan lebih lancar dan teratur. Pastikan Anda selalu mengikuti perkembangan informasi terkait haji dari sumber resmi untuk menghindari kebingungan atau masalah di kemudian hari.

Baca juga:  Upaya BP Haji untuk Menurunkan Jumlah Kematian Jemaah Haji pada 2026

Siap untuk Haji yang Tidak Terlupakan?

Jika Anda ingin memulai perjalanan spiritual yang penuh makna ini, kunjungi HajiCepat untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran yang mudah. Mari wujudkan impian Anda untuk melaksanakan ibadah haji!

Source link

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top