Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI, Ashari Tambunan, mendorong pengusaha travel untuk tidak panik terkait adanya legalitas umrah mandiri. Kebijakan baru ini, menurutnya, bertujuan untuk memperbaiki ekosistem industri umrah agar lebih transparan, efisien, dan profesional. “Aturan ini justru memberi kepastian hukum bagi semua pihak. Pengusaha jangan panik,” kata Ashari dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (27/10/2025), yang dilansir oleh Antara.
Perubahan yang dibawa oleh kebijakan ini memerlukan adaptasi dari pelaku industri umrah di Indonesia. Ashari menjelaskan bahwa pasar umrah tetap membutuhkan layanan profesional, mulai dari bimbingan manasik hingga penyediaan akomodasi dan pendampingan teknis bagi jamaah. “Bedanya, sekarang masyarakat punya pilihan yang lebih beragam,” ungkapnya.
Mantan Bupati Deli Serdang ini menyarankan agar pengusaha travel umrah menyikapi perubahan regulasi dengan positif. Dia menekankan pentingnya untuk bertransformasi guna memenuhi standar yang lebih tinggi. “Travel yang tangguh adalah yang mampu berinovasi, memperkuat standar mutu, menjamin keamanan jamaah, serta transparan dalam biaya,” tegasnya.
Dalam konteks ini, Ashari menjelaskan bahwa perubahan yang diciptakan oleh umrah mandiri tidak berarti bahwa regulasi telah diabaikan. Justru, hal ini menuntut tanggung jawab yang lebih besar dari semua pihak yang terlibat. “Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) harus mampu beradaptasi dan berinovasi, dari sekadar menjual paket menjadi penyedia layanan yang memiliki nilai tambah,” lanjut Ashari.
Dia juga mencatat berbagai masalah yang selama ini menghambat pengelolaan umrah, termasuk lemahnya pengawasan, orientasi bisnis yang terlalu berfokus pada keuntungan jangka pendek, serta minimnya perlindungan bagi jamaah ketika menghadapi sengketa atau gagal berangkat. Oleh karena itu, penting untuk melakukan reformasi menyeluruh pada sistem penyelenggaraan umrah.
“Kita tidak ingin lagi mendengar praktik ‘jual murah, berangkat tidak pasti’. Reformasi umrah harus dimulai dari penataan bisnis yang jujur dan terukur,” ungkapnya. Ashari menambahkan bahwa dibutuhkan sistem pengawasan terpadu yang mencakup semua aspek, mulai dari visa, akomodasi, hingga transportasi untuk meminimalisir risiko.
Selanjutnya, Ashari menangkap keresahan masyarakat tentang umrah mandiri dan meminta Kementerian Haji dan Umrah untuk segera menerbitkan peraturan pelaksana yang lebih jelas. “Peraturan ini penting agar masyarakat dapat memahami tata cara umrah mandiri secara detail, termasuk persyaratan akomodasi, transportasi, asuransi, dan mekanisme pelaporan jamaah,” ungkapnya. Menurut Ashari, regulator perlu bertindak cepat untuk menghindari kebingungan di kalangan masyarakat.
“Kita tidak sedang mematikan bisnis umrah; kita sedang menyehatkan ekosistemnya. Bila semua pihak disiplin dan transparan, maka keselamatan jamaah akan terjamin, dan industri umrah akan semakin terpercaya,” tutup Ashari dengan optimisme.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak. Dia mengatakan bahwa regulasi terkait Umrah Mandiri adalah respon terhadap dinamika kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi. “Dinamika kebijakan Arab Saudi tidak dapat dihindari. Oleh karena itu, kita memerlukan regulasi yang melindungi jamaah umrah yang memilih opsi umrah mandiri, sekaligus menjaga ekosistem ekonominya,” kata Dahnil.
Perubahan dan regulasi baru ini bisa menjadi angin segar bagi industri travel umrah di Indonesia. Namun, tantangan yang dihadapi pengusaha travel tidaklah sedikit. Masyarakat kini lebih sadar akan hak mereka sebagai jamaah dan lebih memilih layanan yang berkualitas. Oleh karena itu, pengusaha travel umrah harus benar-benar berkomitmen untuk melayani dengan baik dan mematuhi semua regulasi yang ada.
Dengan adanya umrah mandiri, masyarakat memiliki lebih banyak opsi dan kebebasan dalam merencanakan perjalanan ibadah mereka. Di satu sisi, ini dapat menjadi tantangan bagi pengusaha travel, tetapi di sisi lain, ini juga merupakan kesempatan untuk inovasi dan peningkatan layanan. Pengusaha yang mampu beradaptasi dengan cepat dan memberikan layanan terbaik pasti akan memperoleh kepercayaan masyarakat.
Penting juga untuk diingat bahwa umrah adalah sebuah ibadah yang cukup kompleks dan membutuhkan pemahaman yang mendalam. Oleh karena itu, layanan penyedia umrah tidak hanya sekadar menjual paket, tetapi juga harus memberikan bimbingan yang profesional dan berkualitas. Pengusaha yang mampu menciptakan pengalaman umrah yang tak terlupakan akan menjadi pilihan utama bagi jamaah.
Kesimpulannya, ekosistem umrah di Indonesia sedang mengalami perubahan yang signifikan. Dengan legalitas umrah mandiri, pengusaha travel diharapkan dapat memanfaatkan peluang ini untuk meningkatkan layanan mereka. Di saat yang sama, mereka juga harus memperhatikan kepentingan jamaah agar perjalanan ibadah mereka benar-benar berkualitas dan aman.
Diperlukan kerjasama antara semua pihak, mulai dari pemerintah, penyelenggara umrah, hingga jamaah itu sendiri untuk menciptakan iklim industri umrah yang sehat dan terpercaya. Jika ini dilakukan dengan baik, maka kepercayaan masyarakat terhadap industri umrah akan semakin meningkat dan akan membangkitkan semangat beribadah lebih banyak orang.



