13 Asosiasi Penyelenggara Umrah Mengajukan Pilihan untuk Menggugat UU PIHU ke Mahkamah Konstitusi


Jakarta – Kebijakan legalisasi umrah mandiri telah menjadi sorotan utama di kalangan pelaku usaha travel di Indonesia. Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) mengungkapkan kekhawatiran mendalam mengenai dampak dari Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) yang baru, khususnya terkait dengan legalisasi umrah mandiri. Ini memicu diskusi mengenai kemungkinan langkah hukum yang dapat diambil untuk menggugat kebijakan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sekretaris Jenderal DPP AMPHURI, Zaky Zakaria Anshary, mengungkapkan bahwa meskipun pihaknya belum mengambil keputusan resmi mengenai langkah judicial review, diskusi mengenai opsi tersebut telah muncul dalam pertemuan para ketua umum dan sekretaris jenderal dari 13 asosiasi penyelenggara perjalanan ibadah. “AMPHURI secara resmi belum memutuskan untuk melakukan judicial review. Kami baru akan menggelar rapat pengurus untuk membahas langkah-langkah selanjutnya,” jelas Zaky kepada detikcom pada tanggal 28 Oktober 2025.

Dialog dengan Pemerintah Penting untuk Masa Depan Umrah

Zaky menegaskan bahwa saat ini yang lebih penting adalah memperkuat dialog dengan pemerintah, terutama terkait aturan turunan dan peraturan menteri (Permen) dari UU tersebut. AMPHURI berharap agar pemerintah dapat membuka lebih banyak ruang komunikasi agar pelaksanaan umrah mandiri tidak menimbulkan ambiguitas di lapangan dan juga untuk menjaga peran strategis Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dalam membimbing jamaah.

“Tindakan judicial review belum tentu menjadi pilihan akhir, tetapi lebih penting untuk mendahulukan dialog yang lebih intens dengan pemerintah mengenai pasal-pasal turunannya serta peraturan menteri yang relevan. Ini demi kebaikan semua,” ungkap Zaky. Ia juga menekankan bahwa dialog yang baik akan memberikan perlindungan lebih kepada jamaah dan memastikan pemerintah mampu menjaga kedaulatan ekonomi nasional serta ekosistem umrah dan haji berbasis keumatan.

Baca juga:  KPK Temukan Peristiwa Dugaan Tindak Korupsi Kuota Haji Tahun 2023-2024

Legalitas Umrah Mandiri di Indonesia

Menarik untuk dicatat bahwa legalisasi umrah mandiri terjadi dalam konteks perubahan yang lebih besar di bidang perjalanan ibadah. Dalam Undang-Undang nomor 14 tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019, pada pasal 86 ayat 1 huruf b, disebutkan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan secara mandiri. Ini menandai babak baru dalam sejarah perjalanan umrah di Indonesia, karena ini adalah pertama kalinya umrah legal tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Secara mendalam, pasal 86 tersebut menyatakan: “Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri.” Dengan kata lain, jamaah kini memiliki opsi untuk melaksanakan umrah tanpa harus melalui biro travel tertentu, yang membawa dampak signifikan terhadap cara orang melakukan perjalanan ibadah.

Dampak dan Tantangan Umrah Mandiri

Satu sisi positif dari legalisasi umrah mandiri adalah memberi jamaah kebebasan lebih dalam merencanakan perjalanan ibadah mereka. Namun, di sisi lain, kebijakan ini juga membawa tantangan berat bagi pelaku usaha travel yang selama ini telah beroperasi di bawah regulasi yang ketat. Ketiadaan pengawasan dari PPIU dapat menyebabkan beragam risiko bagi jamaah, mulai dari masalah legalitas hingga keselamatan.

Zaky menjelaskan bahwa salah satu kekhawatiran terbesar adalah tentang bagaimana jamaah akan terlindungi tanpa adanya pendampingan dari PPIU. Dalam perjalanan ibadah, ada banyak aspek yang perlu diperhatikan, mulai dari pengurusan visa, pemesanan tiket, hingga akomodasi di Arab Saudi. Tanpa pendampingan yang tepat, ada kekhawatiran bahwa jamaah bisa terjebak dalam situasi yang merugikan.

Menjaga Kualitas dan Keamanan Perjalanan Umrah

Oleh karena itu, AMPHURI menekankan pentingnya struktur untuk memastikan bahwa jamaah umrah yang memilih untuk berjalan secara mandiri memiliki panduan yang jelas. Dalam hal ini, aspek komunikasi antara asosiasi, pemerintah, serta masyarakat sangatlah penting. Diperlukan diskusi yang terbuka dan berkelanjutan untuk mencari solusi yang menguntungkan semua pihak.

Baca juga:  Ini Metode Memeriksa Nomor Porsi dan Jadwal Keberangkatan Haji Secara Daring

Kualitas dan keamanan dalam pelaksanaan umrah juga seharusnya menjadi perhatian utama. Jika terjadi masalah, dampaknya tidak hanya akan dirasakan oleh jamaah yang bersangkutan, tetapi juga bisa merusak reputasi industri umrah itu sendiri. Oleh karena itu, ada urgensi untuk menemukan model bisnis yang berkelanjutan dan saling menguntungkan bagi semua pihak.

Kesimpulan

Dalam rangka memfasilitasi jalannya umrah mandiri yang sukses dan aman, penting bagi pemerintah dan asosiasi seperti AMPHURI untuk terus menjalin komunikasi yang konstruktif. Kebijakan yang ada harus dikaji ulang secara berkala agar tetap relevan dengan kebutuhan dan aspirasi jamaah. Dengan pendekatan yang tepat, legalisasi umrah mandiri bisa menjadi langkah positif untuk meningkatkan akses dan kemandirian jamaah dalam menjalankan ibadah.

Namun, semua itu harus dilakukan dengan tetap memperhatikan kualitas, keamanan, dan perlindungan bagi jamaah. Diskusi secara terbuka dan langkah-langkah strategis sangat diperlukan untuk meredakan ketegangan yang ada dan mencari jalan tengah yang dapat diterima oleh semua pihak.


Siap untuk Haji yang Tidak Terlupakan?

Kunjungi kami sekarang untuk mempersiapkan perjalanan ibadah Anda!

Source link

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top