58 Persen Calon Jamaah Haji Telah Menyelesaikan Pembayaran untuk Haji 2026

Jakarta – Proses pelunasan biaya haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M terus berjalan. Hingga Kamis (18/12/2025) pukul 17.22 WIB, tercatat lebih dari separuh calon jemaah haji (calhaj) yang berhak berangkat telah menyelesaikan pelunasan biaya haji.

Berdasarkan data yang dirilis melalui website resmi Kementerian Haji dan Umrah, dari total 201.585 jemaah yang berhak melakukan pelunasan, sebanyak 118.473 jemaah telah menyelesaikan proses tersebut. Ini setara dengan 58,77 persen dari total kuota jemaah yang berhak melunasi.

Sementara itu, jumlah calon jemaah haji yang telah dinyatakan istithaah—atau telah memenuhi syarat kesehatan—mencapai 138.527 orang. Namun, masih terdapat jemaah yang telah dinyatakan istithaah tetapi belum menyelesaikan pelunasan biaya haji.

Kementerian Haji dan Umrah terus mendorong seluruh calon jemaah yang telah memenuhi syarat untuk segera melakukan pelunasan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Batas akhir pelunasan biaya haji 2026 tahap pertama jatuh pada 23 Desember 2025.

Proses pelunasan biaya haji adalah langkah penting untuk memastikan kesiapan administrasi, layanan, serta penataan kuota keberangkatan jemaah ke Tanah Suci. Apabila pelunasan tidak dilakukan hingga batas waktu yang ditentukan, maka jemaah akan berisiko tertunda keberangkatannya serta harus menunggu kebijakan pelunasan tahap berikutnya yang dapat mengakibatkan ketidakpastian.

Kementerian Haji dan Umrah pun mengimbau seluruh calon jemaah untuk memanfaatkan waktu yang ada dengan baik, serta mengikuti seluruh prosedur yang telah ditetapkan demi kelancaran penyelenggaraan ibadah haji.

Tata Cara Pelunasan Biaya Haji 2026

Pelunasan biaya haji dapat dilakukan melalui Bank Penerima Setoran (BPS) yang sama dengan tempat calon jemaah menyetorkan biaya awal haji. Kementerian Haji dan Umrah menekankan kepada seluruh calon jemaah yang telah masuk kuota keberangkatan agar tidak menunda-nunda proses pelunasan.

Baca juga:  DPR dan Pemerintah Menyetujui RUU Haji dan Umrah untuk Dibawa ke Sidang Paripurna

Selain itu, jemaah juga diharuskan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan, karena proses ini membutuhkan waktu dan adalah syarat utama yang harus dipenuhi sebelum pelunasan dapat dilakukan. Jika calon jemaah mengalami kendala dari segi administrasi maupun teknis, pengaduan dapat disampaikan melalui email resmi yang telah disediakan oleh Kementerian Haji dan Umrah di pengaduan@haji.go.id.

Sebelum mendatangi bank, calon jemaah wajib mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan. Dokumen-dokumen ini akan diverifikasi sebagai bagian dari tahapan administrasi pelunasan.

Adapun dokumen yang perlu dipersiapkan adalah:

  • Fotokopi KTP sebanyak tiga lembar.
  • Pas foto terbaru berlatar putih, ukuran 3×4 sebanyak 12 lembar dan ukuran 4×6 sebanyak dua lembar.
  • Bukti setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
  • Buku tabungan haji.
  • Lembar pertama SPPH yang memuat nomor porsi.

Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, jemaah dapat melakukan pelunasan sisa biaya haji di Bank Penerima Setoran BPIH. Bank tersebut kemudian akan menerbitkan bukti setoran lunas resmi. Bukti pelunasan yang telah diterima harus diserahkan kepada Kantor Kementerian Agama atau Kementerian Haji dan Umrah setempat untuk proses administrasi lebih lanjut.

Syarat Pelunasan Biaya Haji 2026

Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa pelunasan biaya haji hanya dapat dilakukan oleh calon jemaah yang telah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan. Untuk penyelenggaraan haji 2026, pemerintah mewajibkan pemenuhan syarat istitha’ah kesehatan sebelum pelunasan.

Berikut adalah persyaratan pelunasan biaya haji 2026:

  • Terdaftar secara resmi sebagai calon jemaah haji dan memiliki nomor porsi yang valid.
  • Telah menyetorkan dana awal BPIH sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Memiliki dokumen identitas yang lengkap dan masih berlaku.
  • Menyediakan dana pelunasan yang sesuai dengan besaran biaya yang telah ditetapkan.
  • Termasuk dalam kuota dan tahap jemaah yang berhak melunasi.
Baca juga:  MUI Usulkan Pembangunan Pusat Layanan Haji oleh Pemerintah, Ini Penjelasannya

Jika salah satu ketentuan tersebut belum terpenuhi, proses pelunasan tidak dapat dilanjutkan. Oleh karena itu, penting bagi calon jemaah untuk memastikan semua persyaratan terpenuhi sebelum melakukan pelunasan biaya haji.

Sebagai seorang calon jemaah haji, Anda tentu ingin memastikan semua aspek dari perjalanan ibadah Anda berjalan dengan lancar. Oleh karena itu, penting untuk mengikuti semua prosedur dan memenuhi semua syarat yang telah ditetapkan oleh Kementerian Haji dan Umrah.

Pelunasan biaya haji bukan hanya sekedar administratif, tetapi juga merupakan bagian dari persiapan spiritual yang penting menjelang keberangkatan Anda ke Tanah Suci. Mengingat betapa berharganya kesempatan ini, manfaatkanlah setiap waktu yang tersedia untuk menyelesaikan semua tahapan yang diperlukan.

Pastikan Anda selalu mendapatkan informasi terbaru dan akurat mengenai haji dari sumber yang terpercaya. Dengan demikian, Anda dapat mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk menjalani ibadah haji yang penuh makna.

Siap untuk Haji yang Tidak Terlupakan?

Kunjungi sini untuk mendapatkan informasi lebih lanjut!

Source link

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top