Biaya Haji Plus 2025: Temukan Jumlah dan Cara Pendaftarannya di Sini!

<!-- e:toc -->
<strong>Makassar</strong> - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) telah meluncurkan program ibadah haji khusus yang dikenal sebagai Haji Plus. Program ini diorganisasi oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan ditentukan berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh pemerintah. Keberadaan program ini memberikan kesempatan bagi calon jemaah untuk segera menunaikan ibadah haji dengan cara yang lebih efektif.

Haji Plus menjadi pilihan menarik bagi mereka yang ingin menjalankan ibadah haji tanpa harus menunggu dalam jangka waktu yang lama. Berdasarkan informasi dari Portal Indonesia, masa tunggu untuk program Haji Plus berkisar antara 4 hingga 7 tahun, jauh lebih singkat dibandingkan dengan proses pendaftaran haji reguler. Meskipun demikian, perlu dicatat bahwa biaya yang dibutuhkan untuk mengikuti program ini lebih mahal daripada haji reguler.

Berapa biaya Haji Plus di tahun 2025? Simak informasi berikut untuk detail lengkapnya.

H2: Biaya Haji Plus 2025
Mengacu pada Keputusan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2025, biaya perjalanan ibadah haji khusus (Bipih) untuk tahun 2025 ditetapkan minimal sebesar USD 8.000 atau sekitar Rp 130 juta. Dalam surat keputusan tersebut dicantumkan, "Menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus bagi jemaah haji khusus minimal sebesar USD 8.000 (delapan ribu dollar Amerika Serikat)."

Biaya ini terbagi menjadi dua komponen utama, yaitu setoran awal dan setoran pelunasan. Setoran awal adalah sebesar USD 4.000 (sekitar Rp 65 juta) dan setoran pelunasan dijadwalkan sama, yaitu USD 4.000 (sekitar Rp 65 juta). Detail lebih jelas mengenai pengeluaran Anda adalah sebagai berikut:

- **Setoran Awal:** USD 4.000 (Rp 65.200.000), yang dibayarkan saat melakukan pendaftaran.
- **Setoran Pelunasan:** USD 4.000 (Rp 65.200.000), dibayarkan setelah kuota haji khusus dikonfirmasi.

Semua setoran ini akan ditransfer oleh calon jemaah haji khusus ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui bank yang ditunjuk sebagai penerima setoran Bipih Khusus. 

Meskipun biaya minimal telah ditentukan, PIHK diberikan hak untuk memungut biaya tambahan sesuai dengan permintaan jemaah akan layanan yang lebih dari standar pelayanan minimum yang telah ditetapkan, sebagaimana dikutip dari detikHikmah.

H2: Syarat Umum Pendaftaran Haji Plus
Bagi Anda yang ingin mendaftar sebagai jemaah haji Plus, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi menurut Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor 6 Tahun 2021, yang mencakup:

- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Beragama Islam.
- Berusia minimal 12 tahun pada saat mendaftar.
- Memiliki Kartu Keluarga (KK).
- Memiliki KTP, kartu identitas anak, atau akta kelahiran.

Selanjutnya, terdapat juga berkas-berkas yang harus dipersiapkan untuk pendaftaran Haji Plus yang tidak jauh berbeda dari haji reguler. Berikut ini adalah rincian berkas yang perlu Anda siapkan:

- Formulir pendaftaran.
- Paspor asli dengan masa berlaku minimal 7 bulan.
- Nama dalam paspor terdiri dari setidaknya 3 suku kata.
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga).
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Fotokopi Surat Nikah.
- 30 lembar pas foto ukuran 3x4 dengan latar belakang putih.
- 15 lembar pas foto ukuran 4x6 dengan latar belakang putih.
- Surat kuasa pemilihan PIHK.
- Surat pernyataan waiting list.
- Pembayaran uang muka (down payment).

H2: Cara Daftar Haji Plus 2025
Proses pendaftaran untuk program Haji Plus 2025 dapat dilakukan dengan langkah-langkah yang sudah ditentukan. Berikut adalah alur pendaftaran program Haji Khusus menurut informasi dari laman Kemenag:

1. Calon jemaah haji diharuskan mengunjungi PIHK atau travel dan membuat "Surat Perjanjian Layanan Haji Khusus".
2. Setelah itu, PIHK akan memberikan tanda bukti registrasi.
3. Calon jemaah haji kemudian wajib melakukan pembayaran kepada BPS BPIH.
4. BPS BPIH akan menerbitkan bukti setoran awal kepada calon jemaah haji yang termasuk 'Nomor Validasi'.
5. Calon jemaah harus membawa bukti setoran awal serta berkas persyaratan lainnya ke kantor wilayah Kemenag Provinsi.
6. Terakhir, Kanwil Kemenag akan menerbitkan SPPH yang berisi 'Nomor Porsi'.

Melalui panduan ini, Anda dapat mengetahui biaya dan tata cara mendaftar untuk program Haji Plus dengan lebih jelas. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu para calon jemaah haji dalam proses pendaftarannya. 

Jika Anda berniat untuk melaksanakan salah satu rukun Islam ini, pastikan untuk mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik dan mengikuti arahan yang berlaku. Selamat menunaikan ibadah haji! 

(edr/alk)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top