KPK Investigators Travel to Saudi Arabia to Probe Allegations of Hajj Quota Corruption

Jakarta, CNN Indonesia — Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini sedang berada di Arab Saudi untuk menyelidiki kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024. Kasus ini telah menarik perhatian public dan menjadi sorotan utama karena melibatkan dugaan penyalahgunaan wewenang.

Proses Penyelidikan oleh KPK

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyidik akan memaksimalkan waktu mereka di Arab Saudi untuk mengumpulkan dan melengkapi bukti-bukti yang diperlukan. Ia menambahkan, “Penyidik sudah berangkat dan sudah berada di sana. Salah satu lokasi pertama yang dikunjungi adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), diikuti dengan Kementerian Haji Arab Saudi.”

Mengapa Kementerian Haji menjadi fokus utama? Alasan tersebut berkaitan erat dengan proses pemberian kuota haji dan ketersediaan fasilitas terkait. Asep menyebutkan bahwa penyidik dijadwalkan berada di Arab Saudi selama lebih dari satu minggu untuk menyelidiki lebih dalam.

Kuota Haji yang Diberikan

Kuota haji Indonesia ditentukan berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Kuota khusus ditetapkan sebesar 8% dari total kuota haji Indonesia, yang terdiri dari jemaah haji khusus dan petugas haji. Sisa kuota, yaitu 92%, diperuntukan bagi jemaah haji reguler.

Pada bulan Oktober 2023, Presiden Joko Widodo berkesempatan bertemu dengan Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud, di mana hasil pertemuan tersebut menghasilkan tambahan kuota haji sebanyak 20.000. Perincian tambahan kuota tersebut adalah 18.400 untuk jemaah haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus. Hal ini sebenarnya sejalan dengan ketentuan hukum, namun dalam praktiknya, pembagian kuota haji justru menjadi tidak sejalan.

Baca juga:  Pemulangan Jemaah Haji Gelombang II Berakhir, KJT28 Jadi Kloter Penutup

Masalah dalam Pembagian Kuota

Meskipun kuota tambahan seharusnya dibagikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, fakta menunjukkan bahwa pembagian tersebut terdistribusi secara meragukan. Kuota haji dibagi menjadi 10.000 untuk jemaah haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, bertentangan dengan seharusnya 18.400 dan 1.600. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, pada 15 Januari 2024.

KPK menyatakan mereka memiliki alasan kuat untuk percaya bahwa telah terjadi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam pembagian kuota tambahan ini, dan pendapat dari ahli hukum memperkuat keyakinan ini. Kasus ini diprediksi merugikan keuangan negara setidaknya Rp1 triliun, dan KPK kini menunggu perhitungan final mengenai kerugian negara yang sedang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Penanganan Kasus dan Saksi yang Diperiksa

Dalam upaya menyelidiki kasus ini, KPK juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang mencurigakan. Banyak saksi dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Agama dan biro perjalanan haji, telah diperiksa. Di antara mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), serta beberapa pemilik biro perjalanan haji.

Penyidik KPK juga telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri bagi sejumlah individu yang terlibat. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan SK mengenai larangan jauh dari Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur.

Selama investigasi ini, KPK juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk rumah kediaman Yaqut di Condet dan rumah ASN Kementerian Agama di Depok, dengan menyita dokumen barang bukti yang diduga terkait kasus ini.

Baca juga:  Persiapkan Diri! Pembukaan Rekrutmen Petugas Haji 2026 Dimulai pada November 2025

Kesimpulan

Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini menjadi cermin dari pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan ibadah haji. Kasus ini tidak hanya menyangkut masalah hukum, tetapi juga menyentuh aspek spiritual bagi banyak umat Islam yang menanti kesempatan untuk menjalankan ibadah haji. Aturan-aturan harus ditegakkan dengan tegas untuk melindungi keadilan dan mencegah praktik korupsi yang merugikan masyarakat.

Call to Action:

Jika Anda memiliki rencana untuk menunaikan ibadah haji, pastikan Anda memilih biro perjalanan yang tepercaya dan transparan. Untuk menemukan informasi lebih lanjut mengenai penyelenggaraan haji yang aman dan profesional, kunjungi situs Haji Cepat.

Siap untuk Haji yang Tidak Terlupakan?

Kami di Haji Cepat berkomitmen untuk memberikan pengalaman ibadah haji yang aman, nyaman, dan sesuai harapan Anda. Mari kita siapkan perjalanan haji yang akan dikenang selamanya!

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top