Kemenag Usulkan Pengurangan BPIH Sebesar Rp 1 Juta: Ini Jumlah Biaya Haji 2026 yang Harus Dilunasi Jemaah



Jakarta

Kementerian Haji dan Umrah baru-baru ini mengumumkan bahwa rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2026, atau 1447 Hijriah, ditetapkan sebesar Rp 88.409.365 per jemaah. Angka ini mencatat penurunan sebesar Rp 1 juta dibandingkan dengan biaya haji pada tahun sebelumnya, 2025. Pengumuman ini disampaikan oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin, 27 Oktober 2025.

Dari total biaya sebesar Rp 88,4 juta, sekitar 38 persen atau Rp 33.485.365 akan ditanggung oleh pemerintah. Dengan demikian, setiap jemaah haji untuk tahun 2026 diharuskan membayar biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sebesar Rp 54.924.000. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memudahkan akses masyarakat dalam menjalankan ibadah haji.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil, menjelaskan bahwa komponen Bipih yang dibebankan kepada jemaah mencakup berbagai biaya, termasuk biaya penerbangan pulang-pergi, akomodasi di Makkah, dan akomodasi di Madinah.

Rincian dari Bipih tersebut adalah sebagai berikut: biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi (pulang-pergi) sebesar Rp 33.100.000, akomodasi di Makkah sebesar Rp 14.652.000, akomodasi di Madinah sebesar Rp 3.872.000, dan living cost sebesar Rp 3.300.000. Dengan total keseluruhan biaya yang harus dibayar oleh jemaah adalah sebesar Rp 54.924.000.

Dahnil juga menambahkan bahwa pembayaran akan dilakukan dalam bentuk mata uang Riyal, sebagai langkah perlindungan bagi jemaah dari fluktuasi nilai tukar yang dapat mempengaruhi total biaya perjalanan ibadah haji. Dalam usulan ini, pemerintah memperkirakan nilai tukar dolar AS sebesar Rp 16.500 per USD dan nilai tukar Riyal sebesar Rp 4.400 per SAR, sesuai dengan asumsi standar dalam APBN 2026.

Baca juga:  Apa Saja Fungsi dan Wewenang Kementerian Haji dan Umrah?

Tindak lanjut dari proses ini melibatkan perhitungan dan pemerkiraan yang cermat agar penyelenggaraan ibadah haji dapat berjalan dengan efisien dan efektif. Dahnil menyatakan bahwa pemerintah sangat memperhatikan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam merumuskan komponen BPIH untuk memastikan perjalanan ibadah haji dapat terlaksana tanpa ada biaya yang tidak perlu.

Terkait biaya manfaat, Dahnil menjelaskan bahwa di dalam struktur biaya terdapat komponen layanan yang akan diterima oleh jemaah. Di antaranya adalah:

  • Pelayanan akomodasi sebesar Rp 5.517.000
  • Pelayanan konsumsi sebesar Rp 6.000.000
  • Pelayanan transportasi sebesar Rp 3.000.000
  • Pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina sebesar Rp 15.000.000
  • Perlindungan selama ibadah sebesar Rp 846.000
  • Pelayanan di embarkasi dan debarkasi sebesar Rp 89.000
  • Dokumen perjalanan sebesar Rp 214.000
  • Perlengkapan jemaah haji sebesar Rp 30.302
  • Pembinaan jemaah haji di Tanah Air dan di Arab Saudi sebesar Rp 782.563
  • Pelayanan umum di Tanah Air dan di Arab Saudi sebesar Rp 517.000
  • Pengelolaan BPIH sebesar Rp 96.000

Semua komponen biaya tersebut dirancang untuk memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi jemaah haji selama melaksanakan ibadah di Tanah Suci. Dengan adanya transparansi mengenai biaya ini, diharapkan calon jemaah haji dapat merencanakan dan mempersiapkan perjalanan mereka dengan lebih baik.

Pemerintah juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada jemaah haji. Ini termasuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap penyelenggara haji dan umrah untuk memastikan bahwa mereka sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Langkah-langkah ini sangat penting mengingat betapa berharganya kesempatan untuk menjalankan ibadah haji.

Lebih lanjut, Dahnil menekankan betapa pentingnya ibadah haji dalam menjalankan ajaran agama Islam. Setiap tahunnya, ribuan umat Muslim dari seluruh dunia, termasuk Indonesia, berangkat menuju tanah suci untuk menjalankan rukun Islam yang kelima ini. Oleh karena itu, mempersiapkan semua aspek dari perjalanan ibadah haji menjadi sangat penting mencakup biaya, akomodasi, dan kesiapan mental.

Baca juga:  Penggalian RUU Haji dan Umrah, Komisi VIII DPR Menggelar Rapat Akhir Pekan

Pada akhirnya, pemerintah Indonesia berharap bahwa dengan penetapan biaya BPIH yang lebih terjangkau, lebih banyak umat Muslim di Indonesia dapat memenuhi panggilan untuk menunaikan ibadah haji. Dengan begitu, momen berharga ini dapat menjadi pengalaman yang tidak terlupakan bagi setiap jemaah. Sebagai langkah terakhir, sangat disarankan bagi calon jemaah untuk selalu memantau informasi dan regulasi terbaru terkait penyelenggaraan ibadah haji agar tidak tertinggal.

Siap untuk Haji yang Tidak Terlupakan?

Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran, kunjungi HajiCepat.com. Jadikan perjalanan ibadah haji Anda sebagai pengalaman yang penuh berkah dan kenangan.

(aeb/erd)

Source link

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top